Home Kriminalitas Musnahkan Ladang Ganja di Pegunungan Ie Suum, Polisi Tangkap Satu Tersangka
KriminalitasNews

Musnahkan Ladang Ganja di Pegunungan Ie Suum, Polisi Tangkap Satu Tersangka

Share
Dok.
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menemukan dua titik lokasi ladang ganja di wilayah pegunungan Desa Ie Suum Kecamatan Mesjid Raya, akhir Agustus 2025.

Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, mengatakan, temuan ladang ganja tersebut diketahui darihasil pemeriksaan seorang tersangka Bernama IS, yang dicurigai sebagai pemilik lahan dan ditangkap polisi pada 24 Agustus 2025 lalu.

“Dari hasil pengembangan ditemukan dua titik lokasi ladang ganja dengan luas 2 hektar, di wilayah pegunungan Desa Ie Suum Kecamatan Mesjid Raya,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, Ahad, 31 Agustus 2025.

Dia mengatakan lahan tersebut ditumbuhi 1.000 batang ganja. Sementara tinggi tanaman ganja berkisar antara satu sampai dengan dua meter.

“Tanaman ganja tersebut langsung kita cabut dan dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar, agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version