Home Hukum Nadiem Makarim Adukan Hakim ke Komisi Yudisial
HukumNews

Nadiem Makarim Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

Share
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara. Poto : HO | Capture Metro TV
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih berupaya mencari keadilan usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Setelah putusan itu, Nadiem melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis tersebut ke Komisi Yudisial (KY), yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Tim kuasa hukum Nadiem menyampaikan bahwa laporan tersebut telah tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari, saat ditemui di Komisi Yudisial.

Dia menjelaskan bahwa seluruh proses persidangan didokumentasikan oleh tim kuasa hukum karena sidang berlangsung terbuka untuk umum.

“Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut,” ucap Ari.

Manipularsi persidangan

Menurut Ari, laporan yang dilayangkan kliennya bukan karena memprotes keputusan para hakim, melainkan menyesalkan adanya manipulasi terhadap fakta persidangan.

“Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan,” kata Ari.

Ari menyebutkan, salah satu pokok laporan yang disampaikan kepada KY ialah dugaan adanya manipulasi fakta-fakta persidangan yang kemudian dimuat dalam putusan.

Menurut dia, terdapat sejumlah fakta yang muncul selama persidangan tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

Sebaliknya, ada fakta yang menurutnya tidak pernah terungkap di persidangan justru dicantumkan dalam putusan hakim.

“Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” ujar Ari.

Pada Selasa (28/7/2026) kemarin, tim kuasa hukum Nadiem menerima undangan audiensi dari KY untuk melanjuti pelaporan tersebut. Zahid Mushafi selaku kuasa hukum Nadiem, membeberkan dugaan pelanggaran yang ada berupa tekanan atau intimidasi dalam memeriksa para saksi.

“Salah satu poin dalam laporan tersebut adalah ada tekanan atau intimidasi dalam bertanya atau memeriksa terhadap saksi Andre ataupun terhadap saksi Fiona,” tutur dia.

Tim pemeriksa dari KY masih mencatat sejumlah kekurangan bukti berupa rekaman video versi lengkap serta transkrip persidangan dalam pelaporan yang dilayangkan Nadiem.

Oleh karena itu, dugaan intimidasi tersebut akan didalami kembali saat pemeriksaan pelapor ketika pihaknya diundang kembali oleh Komisi Yudisial.

“Jadi tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pelapor yaitu dari kami. Nanti setelah dari pelapor baru buktinya kuat, ya kan, nanti baru dipanggillah pihak terlapor,” kata Zahid.

Rencana banding

Bersamaan dengan pelaporan yang sedang berjalan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026. Tim kuasa hukum Nadiem telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).

“Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026, terbuka untuk umum,” kata Humas PT DKI Jakarta Catur Irianto dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026) lalu.

Majelis hakim dalam perkara tersebut dipimpin Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Zahid mengatakan pihaknya meminta majelis hakim tingkat banding membuka seluruh fakta yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.

“Kami meminta Pengadilan Tinggi membuka fakta tersebut dan menghadirkan surat jaminan dari vendor maupun principal yang menyatakan Chromebook yang dijual tidak lebih mahal dari harga pasar,” pungkasmya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

 833 Dapur MBG Resmi Dihentikan Operasionalnya

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, sebanyak 833 dapur...

HukumNews

Lagi, Kepala Daerah Kena OTT, Kali Ini KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

EkonomiNews

Realisasi SPHP di Aceh Capai 70 Persen

POPULARITAS.COM – Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh menyebutkan realisasi distribusi program...

News

Hari Ini Aceh Masih Dilanda Angin Kencang dan Hujan

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai...

Exit mobile version