POPULARITAS.COM— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 1 miliar,” ujarnya.
Putusan majelis hakim dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mentuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan layanan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama saat proyek pengadaan perangkat pendidikan itu berlangsung.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai total Rp 5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian dalam proyek pengadaan chromebook dan layanan pendukungnya.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.
Sebelum pembacaan vonis, sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan lisensi chrome device management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, diawali dengan penjelasan Majelis Hakim mengenai ketebalan putusan yang mencapai 1.146 halaman.
Menurut majelis, dokumen tersebut memuat rangkaian fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang dianalisis secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan KUHAP Baru memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian. Jika KUHAP sebelumnya hanya mengenal lima alat bukti, aturan baru kini mengakui delapan jenis alat bukti yang sah.
Kedelapan alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim selama persidangan, serta alat bukti lain yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum.


Leave a comment