Home News Edukasi Nadiem Makarim minta masukan PBNU revisi Permendikbud PPKS
EdukasiNews

Nadiem Makarim minta masukan PBNU revisi Permendikbud PPKS

Share
Nadiem Makarim minta masukan PBNU revisi Permendikbud PPKS
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat bertemu Ketum PBNU Said Aqil Sirodj. (ANTARA/HO-PBNU)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyambangi PBNU untuk memberi klarifikasi sekaligus meminta masukan sebagai bahan penyempurnaan Permendikbud PPKS.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/11/2021), dikutip dari laman Antara.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendorong perlu ada penyempurnaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 Pasal 5.

Saiq Aqil menekankan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kiai Said menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperbolehkan.

Nadiem menegaskan pihaknya berkomitmen akan menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan yang ada pada aturan tersebut, utamanya di Pasal 5 Ayat 2 itu.

“Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Nizam yang turut mendampingi Nadiem dalam kunjungan ke PBNU tersebut mengatakan bahwa dialog perlu dilakukan untuk memberi penjelasan mengenai Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

“Berbagai komunikasi dan dialog terus kami lakukan. Mas Menteri langsung terjun sendiri menemui berbagai pihak,” ujarnya.

Permendikbud Nomor 30 ini diundangkan pada 3 September 2021. Nadiem mewacanakan aturan ini sejak tahun lalu. Pada rapat di DPR pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula untuk menghapus tiga dosa pendidikan. Ketiga dosa tersebut, antara lain mengatasi intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di dunia pendidikan.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Exit mobile version