– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluar kan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatapmuka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.
Berikut protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
- Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
- SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
- Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting, Ditentukan oleh
masing-masing satuan Pendidikan
- Wajib pakai masker, yakni masker kain 3 lapis atau dan
masker bedah sekali pakai
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir Opsi lain
menggunakan hand sanitizer
- Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk/bersin
Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut.
- Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
- Kantin tidak diperbolehkan buka
- Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
- Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan. (detik.com)