News

Najib Razak Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Najib Razak Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

KUALA LUMPUR (popularitas.com) – Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp718 miliar) terhadap bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas sejumlah dakwaan.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020).

Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan RM42 juta atau Rp143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.

Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda RM210 juta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.

Namun demikian, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.

Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang RM42 juta.

“Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu-menahu tentang RM42 juta. Hanya itu yang harus saya katakan,” katanya.

Ratusan Pendukung Najib Razak Datangi Pengadilan

Ratusan pendukung bekas perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak membanjiri pintu masuk Kompleks Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Jalan Duta, Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020) mulai jam 06.00.

Mereka hadir di Pengadilan Tinggi untuk memberi dukungan kepada Anggota Parlemen Dapil Pekan tersebut berhubungan kasus penyalahgunaan kekuasaan dan penggunaan uang secara ilegal berjumlah RM42 juta (sekitar Rp 143 miliar) dari sebuah perusahaan di bawah 1MDB, yaitu SRC International Sdn Bhd.

Kebanyakan pendukung memakai baju biru dan merah dengan tulisan “BossKu” di belakang dan depan baju mereka yang identik dengan julukan bekas perdana menteri tersebut.

Sejumlah pejabat UMNO turut hadir di pengadilan di antaranya Presiden UMNO dan anggota parlemen Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi, Wakil Presiden UMNO Datuk Seri Mohamad Hasan, Sekjen UMNO Datuk Seri Ahmad Maslan dan bekas Menteri Besar Terengganu Datuk Seri Ahmad Razif Abdul Rahman.

“Saya mengharapkan Datuk Seri Najib dibebaskan mahkamah,” ujar Sekjen UMNO, Datuk Seri Ahmad Maslan.

Sejumlah polisi bersiaga di belakang pagar pintu masuk sedangkan pintu masuk ke pengadilan dijaga ketat kepolisian dan hanya yang berkepentingan saja diizinkan masuk.[acl]

Sumber: Antara

Shares: