Home News Nelayan Aceh dilarang melaut saat Peringatan 17 Tahun Tsunami
News

Nelayan Aceh dilarang melaut saat Peringatan 17 Tahun Tsunami

Share
Gerak cepat Pj Bupati Aceh Besar jawab krisis solar subsidi warga Pulo Aceh
Ilustrasi - Nelayan kecil sedang melaut. ANTARA/HO-KKP
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan di daerah ini untuk melaut saat Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh karena pada 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.

“Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi keputusan adat ini,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, dikutip dari Antara, Minggu (26/12/2021).

Miftach mengatakan hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh.

Miftach menegaskan nelayan yang melanggar hari pantangan melaut maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

“Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot,” ujarnya.

Miftach menuturkan pada 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantangan melaut karena setiap tanggal tersebut ada peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh, apalagi sebagian besar korbannya keluarga nelayan.

“Pantangan ini satu hari penuh, mulai dari tenggelamnya matahari sampai dengan tenggelamnya matahari sehari setelahnya,” kata Miftach.

Miftach menyebutkan adapun hari pantangan melaut di Aceh sesuai hukum adat yang telah ditetapkan, yakni saat hari Jumat (sehari penuh). Kemudian Hari Raya Idul Fitri (tiga hari berturut-turut), dan Hari Raya Idul Adha (tiga hari berturut-turut).

Selanjutnya, pada Hari Kenduri Laot (tiga hari berturut-turut), Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus (sehari penuh), dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember (sehari penuh).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version