Ada pun keenam nelayan yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial
AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32), dan ADS(20) semuanya warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
“Saat ini keenam nelayan sudah kami tangkap dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Kasat Pol Airud Polrest Simeulue Ipda Sudirman Laili seperti dilansir laman Antara, Rabu (16/12/2020).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit perahu motor beserta mesin 13 PK, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 100 meter, perangkat alat penyelam, serta aneka barang bukti lainnya.
Ipda Sudirman Laili menjelaskan penangkapan terhadap enam orang nelayan tersebut dilakukan ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin, di seputaran wilayah hukum Perairan Kabupaten Simeulue.
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perahu motor nelayan, diduga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Petugas kepolisian di kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keenam nelayan di kawasan konservasi perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Simeulue.
“Saat kita tanyakan para nelayan mengaku melakukan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor, kemudian mereka kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Sudirman.