Home Hukum Nikah siri jadi perkara terbanyak di MS Sinabang
HukumNews

Nikah siri jadi perkara terbanyak di MS Sinabang

Share
507 pasangan di Aceh menikah usia dini
Ilustasi pasangan menikah (ANTARA/Pexels)
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, menyatakan kasus nikah siri menjadi perkara paling banyak ditangani di lembaga peradilan agama di kabupaten kepulauan itu sepanjang 2022.

Humas Mahkamah Syariah Sinabang Hanif Rabban mengatakan, perkara nikah siri yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebanyak 78 perkara.

“Nikah siri merupakan pernikahan tidak melalui Kantor Urusan Agama. Hingga Oktober 2022, tercatat 78 perkara nikah siri diajukan ke Mahkamah Syariah Sinabang,” kata Hanif Rabban, dikutip dari laman Antara, Kamis (1/12/2022).

Menurut Hanif Rabban, perkara nikah siri tersebut terjadi disebabkan banyak hal, di antara karena ketidakmampuan ekonomi. Perkara nikah siri yang ditangani Mahkamah Syariah Sinabang tersebut kebanyakan untuk pendaftaran secara hukum negara.

“Sebaiknya, pernikahan dilakukan terdaftar oleh negara atau terdaftar secara hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan di kemudian hari. Faktor ekonomi menjadi penyebab banyaknya nikah sirih di Kabupaten Simeulue,” kata Hanif Rabban.

Menurut Hanif Rabban, pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat akan pentingnya menikah di KUA, sehingga tercatat secara hukum negara, sehingga tidak ada para pihak yang dirugikan jika timbul persoalan di kemudian hari.

Selain perkara nikah siri, kata Hanif Rabban, perkara terbanyak lainnya yakni gugat cerai atau istri menggugat cerai suami dengan jumlah 42 perkara. Sedangkan suami menggugat istri atau cerai talak sebanyak 28 perkara.

“Motif istri menggugat cerai suami atau gugat cerai karena faktor ekonomi dalam rumah tangga. Sedangkan cerai talak atau suami menggugat cerai istri karena pertengkaran dalam rumah tangga secara berkepanjangan,” kata Hanif Rabban.

Hanif Rabban mengatakan perkara perceraian di Kabupaten Simeulue mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. Perkara perceraian tersebut sebelum diputuskan dilakukan mediasi kepada para pihak

“Jika dibandingkan tahun lalu, perkara perceraian, baik itu gugat cerai ataupun cerai talak, mengalami kenaikan. Penyebab dominan karena persoalan ekonomi dan pertengkaran suami istri,” kata Hanif Rabban.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Alasan Indonesia Walkout dari Sidang PBB Saat Netanyahu Berpidato

POPULARITAS.COM –  Indonesia bersama delegasi dari puluhan negara melakukan walkout dari ruang...

News

Tokoh Seni Indonesia, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

POPULARITAS.COM – Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Presiden pertama RI Soekarno, meninggal dunia...

News

Tanggul Jebol, Banjir Rendam Permukiman Warga di Aceh Tenggara

POPULARITAS.COM – Hujan deras mengguyur Kabupaten Aceh Tenggara, dan menyebabkan sejumlah tanggul...

News

Hadiri Haul Ummi Arongan, Wagub Fadhlullah : Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), melakukan silaturahmi ke sejumlah...

Exit mobile version