Home News Nonaktifkan Kalapas Karena Mewajibkan Napi Baca Alquran, Menkumham Yasonna Dinilai Alergi Islamisasi di Lapas
News

Nonaktifkan Kalapas Karena Mewajibkan Napi Baca Alquran, Menkumham Yasonna Dinilai Alergi Islamisasi di Lapas

Share
Delapan Pemuda Aceh lulus calon imam Masjid di Uni Emirat Arab
FOTO : Ilustrasi
Share

JAKARTA (popularitas.com) –  Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf mengritik kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto imbas dari aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan curiga ada yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas.

“Persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di Lapas,” kata Muzammil seperti dikutipAntara, Selasa 25 Juni 2019.

Muzammil meyakini penerapan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.

“Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Alquran itu membuat keonaran di tengah penghuni Lapas yang Muslim,” kata Muzzammil.

Dia mengatakan upaya Kalapas Polman, Haryoto mewajibkan baca Alquran sejatinya hanya untuk mendorong narapidana bebas bersyarat agar mau belajar kitab suci umat Islam tersebut.

“Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak,” katanya.

Sebelumnya, Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.

Ia khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda. Atas dasar itu, Yasonna langsung menonaktifkan Kalapas Polewali Mandar, Haryoto.

“Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik,” tutur Yasonna.

Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana. (RED)

Sumber: CNN Indonesia

Share
Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version