JMSI Aceh: Pelantikan Nova Harus Jadi Momentum Rekonsiliasi
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (ist)
Home Headline Nova akan Dilantik sebagai Gubernur Aceh Definitif pada November
HeadlineNews

Nova akan Dilantik sebagai Gubernur Aceh Definitif pada November

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjadwalkan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif akan dilakukan pada November 2020. Namun, tanggal pelantikan tersebut masih menunggu konfirmasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Soal pengangkatan dan pengukuhan gubernur definitif kemungkinan itu akan kita sesuaikan dengan jadwal Pak Menteri sebagai yang melantik yang mewakili Presiden RI, garis waktunya di awal November,” kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, usai rapat Badan Musyawarah DPRA, Jumat (23/10/2020).

Dalam rapat Banmus DPRA, ada tiga hal yang dibahas. Ketiga hal tersebut adalah soal jadwal paripurna pengumuman Komisioner KIA periode 2020-2024, pengusulan hak angket Plt Gubernur Aceh dan pelantikan Gubernur Aceh definitif.

Safaruddin menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan tim Kementerian Dalam Negeri, jadwal pelantikan Nova Iriansyah antara tanggal 1 hingga 7 November 2020. Saat ini, DPRA masih menunggu jadwal pasti dari Menteri Tito.

“Kita kasih waktu, sesuai informasi kemarin dengan Irjen Orda Kemendagri itu awal November, artinya minggu pertama November. Tapi tadi kita buat garis waktunya dari tanggal 1 sampai 15 November,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Surat yang seyogyanya ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif hingga saat ini belum dilakukan.

Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi pada Kamis (15/10/2020) menuturkan, surat tersebut sudah terlihat di ruang wakil ketua III DPRA pada 12 Agustus 2020 lalu. Artinya, surat tersebut sudah tidak ditindaklanjuti kurang lebih 2 bulan.

“Setahu saya, dan saksi hidup itu di tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang wakil ketua II DPR Aceh,” kata dia.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version