Home News Nyabu Bareng Wanita non Muhrim, Seorang PNS Ditangkap di Aceh Besar
News

Nyabu Bareng Wanita non Muhrim, Seorang PNS Ditangkap di Aceh Besar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AA (37), oknum PNS di sebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat (8/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

AA ditangkap karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Bersama AA, polisi juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap mengatakan, penangkapan AA dan YY berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pasangan yang dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.

“Begitu mendapat laporan itu petugas langsung bergerak ke lokasi. Ternyata, informasi itu benar dan saat digerebek petugas, tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik,” kata Raja Harahap dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).

Ia menjelaskan, sebelum ditangkap, wanita YY ternyata sudah pernah mengonsumsi sabu-sabu dua hari sebelumnya sebanyak dua kali, masing-masing Kamis (7/1/2021) dan Jumat (8/1/2021).

“Sehingga BB sabu seberat 0,11 gram, merupakan sisa yang belum sempat digunakan. Namun, untuk ganja yang ikut diamankan dari kedua tersangka belum sempat digunakan,” kata Raja Harahap.

Dari keterangan oknum PNS itu, kata Raja Harahap, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakan bersama wanita YY dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepadanya di Kecamatan Peukan Bada.

Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp 30 ribu. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

“Di sisi lain, apa oknum PNS dan wanita YY yang ditangkap dalam satu rumah tersebut ada melakukan hubungan suami istri, sejauh ini masih didalami,” tutur Raja Harahap.

Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a  dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  selama 12 tahun.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version