OJK Aceh : Realisasi pembiayaan terhitung Oktober 2024 capai Rp43,06 triliun
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga. FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Home Ekonomi OJK Aceh : Realisasi pembiayaan terhitung Oktober 2024 capai Rp43,06 triliun
EkonomiHeadline

OJK Aceh : Realisasi pembiayaan terhitung Oktober 2024 capai Rp43,06 triliun

Share
Share

POPULARITAS.COM – Hingga Oktober 2024, pertumbuhan pembiayaan sektor perbankan bank umum di Aceh terus bertumbuh secara stabil dan konsisten sebesar Rp43,06 triliun atau naik 14,05 persen secara year on year (yoy) dengan rasio non-performing financing (NPF) pembiayaan yang terjaga di angka 1,74 persen.

Kenaikan juga terjadi pada sisi DPK yang tercatat sebesar Rp45,22 triliun dengan pertumbuhan sebesar 9,55 persen secara yoy. Hal ini dikatakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, Selasa (17/12/2024).

“Secara umum kondisi perbankan Aceh dalam kondisi baik, dan peran OJK dalam hal pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas perbankan di Aceh,” kata Daddi kepada popularitas.com.

Pada sisi, kata dia, penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga tercatat kenaikan dengan porsi pembiayaan terbesar disalurkan oleh perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan mencatatkan penyaluran pembiayaan posisi September 2024 sebesar Rp5,5 triliun dan tumbuh sebesar 15,22 persen year to date (ytd).

Industri pasar modal di Aceh juga mencatatkan pertumbuhan yang baik, dengan jumlah investor yang semakin bertambah yaitu naik 6,49 persen ytd dengan nilai kepemilikan saham sebesar Rp802 miliar atau meningkat 4,23 persen ytd.

Terdapat risiko ketidakpastian global yang masih tinggi ke depan, yang disebabkan beberapa faktor antara lain Tensi Geopolitik, Trade War Amerika – Tiongkok yang meluas ke beberapa Negara Amerika Latin, dan Perlambatan Ekonomi Tiongkok.

Dampak ketidakpastian global terhadap kondisi ekonomi dunia tentunya memerlukan strategi atau kebijakan yang tepat dari seluruh pemangku kepentingan, dan tentunya kolaborasi yang baik dari seluruh sektor.

“Untuk menjaga stabilitas Industri Jasa Keuangan di tengah risiko global, OJK terus mendorong Industri Jasa Keuangan meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik,” tegas Daddi.

Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 memberikan perluasan tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan pelindungan konsumen.

“Untuk menjalankan amanat UU P2SK itu, OJK Aceh telah melakukan serangkaian edukasi dan literasi keuangan kepada berbagai kalangan masyarakat,” kata dia.

“Dan terakhir telah dilakukan pengukuhan Satgas PASTI Aceh pada tanggal 28 November 2024 yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat atas aktivitas keuangan ilegal,” sambung Daddi.

Butuh Kolaborasi dengan Media

OJK Aceh juga terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan media massa, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan perannya dalam mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi konsumen.

Daddi juga menilai bahwa peran serta kolaborasi antara OJK dan media massa sangat penting dalam menjaga kredibilitas informasi sektor jasa keuangan.

“Karena dalam rangka menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan dan stabilitas iklim usaha di Aceh, baik masyarakat lokal maupun nasional (investor), diperlukan penyampaian berita yang kredibel (berimbang), akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Begitu pun dalam hal menjaga masyarakat Aceh dari serangan investasi ilegal atau judi online. Daddi menyebut, dibutuhkan kegiatan edukasi yang masif oleh semua pihak, termasuk bersama para jurnalis media massa sebagai garda terdepan penyampaian informasi.

“Hal tersebut agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap maraknya penawaran investasi berkedok penipuan maupun aktivitas keuangan ilegal serta memahami dampak buruk serta bahaya penggunaannya,” kata dia.

Berdasarkan data statistik, beber Daddi, akumulasi nilai kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 mencapai Rp139,67 triliun.

Sejak 2017 sampai dengan November 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas ilegal dan telah melakukan pemblokiran 2.930 aplikasi/link/konten ilegal, 228 rekening bank, dan 1.447 nomor telepon maupun whatsapp.

Di Aceh sendiri, data pengaduan masyarakat berdasarkan rekapitulasi email Satgas PASTI pada periode Januari hingga Oktober 2024 terdapat sebanyak 19 aduan yang terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online.

“OJK Aceh berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan rekan-rekan media. Selain itu, Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media untuk pemberitaan, kerja sama, masukan dan kritik yang disampaikan selama ini,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Ekonomi

Harga cengkeh di Aceh Rp100 ribu per kilogram

POPULARITAS.COM – Harga komoditas cengkeh di Aceh, alami kenaikan. Jika sebelumnya Rp80...

HeadlineInternasional

Kebahagiaan warga India dan Pakistan usai gencatan senjata

POPULARITAS.COM – Warga India dan Pakistan rayakan kegembiraan usai keputusan kedua belah...

HeadlineInternasional

Perjamuan minum teh dari Putin untuk Xi Jinping

POPULARITAS.COM – Bertempat di Istana Kepresidenan di Kremlin, Rusia, Vladimir Putin menjamu...

Headline

Paus Leo XIV dan harapan baru perdamian di Gaza

POPULARITAS.COM – Prosesi konklaf di Vatikan usai. Sebanyak 133 kardinal berhasil capai...

Exit mobile version