Home Ekonomi OJK siapkan regulasi stabelcoin 2027
Ekonomi

OJK siapkan regulasi stabelcoin 2027

Share
OJK Aceh cabut izin BPRS Kota Juang Bireuen
Otoritas Jasa Keuangan. ANTARA/HO-Ist
Share

POPULARITAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan stablecoin di Indonesia yang ditargetkan memiliki arah awal pada Januari 2027. Rencana tersebut menjadi bagian dari perkembangan regulasi aset digital seiring dengan semakin beragamnya inovasi dalam ekosistem keuangan digital.

Pembahasan pengaturan stablecoin mencakup potensi pemanfaatannya sebagai programmable money, serta sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari tata kelola, kecukupan cadangan aset, mekanisme penukaran kembali (redemption), hingga perlindungan konsumen.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menilai kejelasan kerangka regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengembangan stablecoin di Indonesia. Instrumen tersebut memiliki karakteristik berbeda dari aset kripto pada umumnya yang harganya lebih volatil.

“Stablecoin menjadi salah satu perkembangan yang menarik dalam ekosistem keuangan digital karena memiliki fungsi berbeda dari aset kripto yang harganya lebih volatil,” ujar Ryan dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Ryan, perkembangan stablecoin perlu diiringi dengan edukasi masyarakat mengenai mekanisme kerja, karakteristik, dan risiko instrumen tersebut. Kejelasan regulasi, transparansi, serta perlindungan konsumen juga diperlukan agar inovasi dapat berkembang secara bertanggung jawab.

Stablecoin merupakan aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil dengan mengacu pada aset tertentu, seperti mata uang fiat. Namun, target kestabilan nilai tidak menghilangkan risiko terkait penerbit, kecukupan cadangan, likuiditas, maupun kemampuan penukaran kembali.

Persiapan regulasi stablecoin berlangsung di tengah perkembangan pasar aset kripto domestik. Berdasarkan data OJK, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 23,16 triliun, meningkat 12,87% dibandingkan Juli 2026.

Pertumbuhan aktivitas tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi dan transparansi informasi agar konsumen memahami karakteristik serta risiko setiap instrumen yang digunakan.

Ryan mengatakan, pemahaman terhadap risiko menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan seiring bertambahnya pilihan produk aset digital.

“Pertumbuhan pasar perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai karakteristik dan risiko setiap instrumen,” jelas Ryan.

Dia menambahkan, konsumen perlu memperhatikan penerbit, mekanisme penukaran, dan likuiditas stablecoin sebelum menggunakannya dalam perdagangan aset digital.

OJK Juga Siapkan Aturan Tokenisasi Aset

Selain stablecoin, tokenisasi aset juga menjadi bagian dari perkembangan ekosistem keuangan digital yang tengah diperhatikan regulator. OJK menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penawaran aset ditokenisasi masih berlangsung.

Tokenisasi memungkinkan hak atau nilai tertentu direpresentasikan dalam bentuk token digital menggunakan teknologi blockchain. Namun, hak pemegang, mekanisme transaksi, dan perlindungan yang tersedia bergantung pada struktur serta ketentuan masing-masing produk.

Ryan menilai perbedaan karakteristik stablecoin dan aset yang ditokenisasi perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Masing-masing instrumen memiliki fungsi dan risiko berbeda sehingga membutuhkan pendekatan pengaturan yang sesuai.

Salah satu bentuk penerapan tokenisasi dalam ekosistem aset digital adalah tokenized US stocks, yang memberikan eksposur terhadap pergerakan harga aset terkait saham perusahaan Amerika Serikat melalui token digital. Produk tersebut memiliki karakteristik berbeda dari kepemilikan saham secara langsung melalui pasar modal konvensional.

Ryan menegaskan, bertambahnya pilihan produk aset digital perlu disertai transparansi informasi dan pemahaman konsumen terhadap mekanisme serta risiko setiap instrumen.

“Kami melihat edukasi dan transparansi sebagai bagian penting dalam mendukung perkembangan industri yang bertanggung jawab, seiring dengan penyempurnaan kerangka regulasi di Indonesia,” tutup Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ekonomi

ILO beri penghargaan kepada Bank Aceh atas dukungannya perkuat UMKM

POPULARITAS.COM – Bank Aceh menerima apresiasi dari International Labour Organization (ILO) atas...

EkonomiNews

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus bagi UMK

POPULARITAS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasi Wajib Halal...

EkonomiNews

Bakal Bagikan HP Gratis, Pemerintah Alihkan Bansos ke Rekening Digital

POPULARITAS.COM –  Pemerintah berencana memperluas akses layanan keuangan digital melalui pembukaan rekening...

EkonomiNews

Wamenkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Meski Minyak Tembus 112 Dolar AS

POPULARITAS.COM – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak naik...

Exit mobile version