POPULARITAS.COM – Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 50.000 butir ekstasi dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang oknum keuchik aktif berinisial RB berusia 41tahun.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan, RB diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh yang dipimpin AKP Mulyadi di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (24/7/2026).
Selain ekstasi dan cartridge, polisi turut menyita 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate serta dua unit telepon seluler Android.
“Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Sementara itu, Ruddi mengatakan, cartridge dan cairan dalam botol dinyatakan positif mengandung etomidate yang termasuk narkotika Golongan II.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran etomidate dan ekstasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RB.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruddi menyebutkan RB mengaku mendapatkan seluruh barang bukti tersebut dari seseorang yang disebut sebagai pengendali bernama Pablo alias AH. Polisi kini memasukkan Pablo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Ruddi, narkotika tersebut diambil dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di Aceh dan sejumlah provinsi lainnya. RB disebut dijanjikan upah Rp100 juta atas perannya dalam distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi, Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Ruddi mengatakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap puluhan ribu orang.
“Bila diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujarnya.
Dia menegaskan Polda Aceh akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke pengendalinya.
“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata Ruddi.
“Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” pungkasnya.


Leave a comment