Home Headline Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum dapat Penangguhan Penahanan
HeadlineNews

Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum dapat Penangguhan Penahanan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga karena diduga mesum beberapa waktu di Lueng Bata, kini mendapat penangguhan penahanan.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko membenarkan kabar tersebut. Kini, ASN yang menjabat di salah satu Kasubbag Kanwil Kemenag Aceh itu tak lagi meringkuk di balik jeruji besi.

“Ya (benar sudah ditangguhkan penahanan),” kata Heru saat dikonfirmasi popularitas.com, Jumat (23/7/2021).

Baca: Berkas Oknum Pejabat Kemenag Aceh Diduga Mesum Dilimpahkan ke Jaksa

Heru menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan kepada TJ karena ada permohonan dari pihak keluarganya.

Selain itu, katanya, pihak keluarga juga menjamin TJ dapat dihadirkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca: WH Pastikan Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dijerat Dengan Qanun Jinayat

“Karena ada permohonan dari pihak keluarganya, sanggup menghadirkan yang bersangkutan apabila dibutuhkan dan wajib lapor setiap minggunya sesuai dengan hukum acara Jinayat Pasal 33,” sebut Heru.

Diketahui, berkas perkara oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga karena diduga mesum beberapa waktu di Lueng Bata dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkasnya sudah dikejaksaan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Tj tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara TJ menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh.

Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa Tj diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.

“Dia (Tj) berkilah tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version