Peserta BPJS Kesehatan Banyak Menunggak di Aceh Selama Pandemi
Ilustrasi
Home News Ombudsman Kritik Pemberian Sanksi Buat Penunggak BPJS Kesehatan
News

Ombudsman Kritik Pemberian Sanksi Buat Penunggak BPJS Kesehatan

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengkritisi rencana pemerintah yang bakal memberikan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Rencana pemberian saksi tersebut direalisasikan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan bisa berpotensi maladministrasi. Menurutnya sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan tidak memiliki landasan yuridis. Baik dalam UU BPJS Kesehatan maupun PP Nomor 86 Tahun 2013 hanya mengatur tentang pendaftaran dan pemberian data.

Menurutnya pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga. Maka diperkirakan pemberian sanksi akan mencederai hak tersebut kepada masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan bukan seperti pajak yang bila tidak membayar dikenakan sanksi.

“Untuk itu disarankan pemerintah mengubah skema sanksi ke skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi,” kata dia dalam Diskusi ‘BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera’ di Ruang Kekini, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Oktober 2019.

Ia menjelaskan, sanksi bagi penunggak BPJS kesehatan itu tak memiliki landasan yuridis. Baik dalam UU BPJS maupun dalam PP No 86/2013, yang hanya mengatur tentang pendaftaran dan pemberian data.

“Adapun pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga, diperkirakan skema pemberian sanksi akan mencederai hak konstitusional warga. Apalagi iuran BPJS kesehatan bukan merupakan pajak,” papar dia.

Penerapan sanksi, lanjut dia, juga kurang pas. Hal itu karena dikhawatirkan tak cuma pemberi upah maupun mereka yang tidak mendaftar yang dikenakan sanksi, melainkan si penunggak dalam hal ini pemilik kartu juga dikenakan sanksi.

“Pasal 15,16,17 UU BPJS Kesehatan mengatur bahwa sanksi dikenakan bagi pemberi upah atau warga negara yang tidak mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data diri maupun keluarga. Tak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran,” jelasnya.

Dia meminta pemerintah lebih fokus pada skema kenaikan iuran dan pembebanan pelayanan di unit penyelenggara pelayanan kesehatan.

“Lalu efektivitas pengumpulan dana dari PUU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara untuk memastikan tidak terjadi perbedaan jumlah peserta, dan meningkatkan dukungan anggaran dari pemda,” tambahnya.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

Exit mobile version