Home News Ombudsman Rekomendasikan Penelitian di Lokasi Pembangunan Ipal Gampong Pande
News

Ombudsman Rekomendasikan Penelitian di Lokasi Pembangunan Ipal Gampong Pande

Share
Yayasan Darud Donya Laporkan Proyek IPAL di Situs Sejarah pada Menteri PUPR
Dokumentasi - Pembangunan proyek IPAL di kawasan situs sejarah Gampong Pande di Banda Aceh. (ANTARA/HO) (ANTARA/HO)
Share

POPULARITAS.COM – Ombudsman RI Perwakilan Aceh merekomendasikan penelitian situs di lokasi pembangunan instalasi pembuangan air limbah (ipal) di Kota Banda Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin mengatakan penelitian tersebut untuk memastikan apakah lokasi pembangunan ipal tersebut tempat bersejarah atau tidak.

“Pembangunan ipal tersebut terhenti karena ada polemik bahwa lokasinya ada situs. Tapi, hingga kini belum ada penelitian yang menyebutkan lokasi pembangunan ipal tersebut merupakan tempat bersejarah,” kata Taqwaddin Husin.

Menurut Taqwaddin, jika lokasinya situs, maka pembangunan ipal harus dipindahkan. Jika tidak, maka pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut bisa dilanjutkan.

Taqwaddin mengatakan pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat guna mewujudkan sanitasi lingkungan yang baik di Kota Banda Aceh.

“Namun, di sisi lain, kita juga harus menyelamatkan dan melestarikan situs sejarah. Situs ini juga penting untuk generasi mendatang,” kata Taqwaddin Husin seperti dilansir laman Antara, Rabu (28/4/2021).

Taqwaddin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permintaan penelitian kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh-Sumatera Utara yang berkantor di Aceh Besar.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan lembaga di bawah kementerian tersebut terkait penelitian situs di lokasi pembangunan ipal. Mereka juga menyatakan setuju dengan penelitian tersebut untuk memastikan apakah di situ situs atau tidak,” kata Taqwaddin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh Jalaluddin mengatakan pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut merupakan proyek di Kementerian PUPR.

“Proyek ini terhenti sejak 2017 karena ada polemik setelah ditemukan sejumlah makam masa lalu. Penghentian proyek ini atas permintaan Wali Kota Banda Aceh,” kata Jalauddin.

Jalaluddin mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh mendukung penelitian di lokasi pembangunan instalasi pembuangan air limbah tersebut. Dari hasil penelitian, bisa diketahui apakah proyek tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.

“Pemerintah Kota Banda Aceh hanya bersifat memfasilitasi polemik ini. Kewenangan pembangunan ada di kementerian. Pembangunan ini juga penting untuk masa depan, tetapi masa lalu juga jangan dilupakan,” kata Jalauddin.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version