Operasi Patuh Seulawah 2024 di Aceh Barat, Kapolres : Kita kedepankan preemtif
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Home Hukum Operasi Patuh Seulawah 2024 di Aceh Barat, Kapolres : Kita kedepankan preemtif
Hukum

Operasi Patuh Seulawah 2024 di Aceh Barat, Kapolres : Kita kedepankan preemtif

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jajaran Polres Aceh Barat melakukan gelar pasukan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024. Kegiatan tersebut, dilangsungkan, Senin (15/7/2024) di Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana saat pimpin apel pasukan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah di daerah itu mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya sebagai upaya menimalisir pelanggaran lalu lintas di kabupaten tersebut.

Namun begitu, sambungnya, para petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan preemtif dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024 di Aceh Barat.

“Operasi ini kita laksanakan 14 hari, terhitung 15-28 Juli 2024,” katanya dikutip dari laman Antara.

Menurutnya, Operasi Patuh Seulawah Tahun 2024, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan.

Selain itu, operasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan meningkat disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas.

“Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024 ini, Polres Aceh Barat mengedepankan fungsi lalu lintas,” kata Andi Kirana menambahkan.

Kapolres Andi Kirana mengatakan operasi tersebut merupakan jenis operasi harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan tindakan preemptif, preventif dan penegakan hukum lalu-lintas.

Ada pun sasaran pelanggaran prioritas dalam operasi tersebut diantaranya pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, operasi tersebut juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia, dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arah, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan, serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang ugal- ugalan.

“Kami melakukan operasi ini secara rutin untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version