Home News Pakai Bendera Merah Putih untuk Iklan Komersial Bakal Dipidana
News

Pakai Bendera Merah Putih untuk Iklan Komersial Bakal Dipidana

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – KUHP karya anak bangsa akan disahkan pada 24 September 2019 untuk menggantikan KUHP penjajah Belanda. Salah satu isinya adalah larangan ‘Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan’.

Pasal 234 RUU KUHP seperti dilansir detikcom, Jumat, 20 September 2019, berbunyi:

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Adapun pidana denda maksimal Rp 10 juta maksimal dijatuhkan kepada setiap orang yang:

1. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
2. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau
4. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambar, atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,” demikian bunyi Pasal 236.

Termasuk dipidana denda Rp 10 juta bagi setiap orang yang:

1. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
2. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
3. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang.

Lalu, materi larangan di atas juga berlaku bagi bendera negara sahabat?

“Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III,” demikian bunyi Pasal 231.*

Sumber: detik.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version