POPULARITAS.COM – Pakar Hukum USK Banda Aceh Mawardi Ismail menilai bahwa, pengisian jabatan Sekda Pidie Jaya yang dilakukan secara tertutup, secara aturan dibenarkan. Namun, idealnya lebih baik dilakukan terbuka.
Hal tersebut disampaikan oleh Mawardi Ismail dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (8/5/2025) di Banda Aceh. “Secara aturan dibenarkan kok dilakukan tertutup. Namun, lebih ideal jika diumumkan,” katanya.
Kenapa mesti terbuka, sambungnya lagi, sebab, saat ini era asas transparansi dan keterbukaan jadi tuntutan masyarakat. Jadi, keterbukaan informasi itu sangat penting bagi kepercayaan warga terhadap pemimpin.
“Jika bicara ideal, ya mestinya dilakukan secara terbuka. Tapi tertutup juga dibenarkan secara aturan,” tandasnya.
Dasar hukum pengisian jabatan Sekda di Aceh maupun kabupaten/kota di provinsi ujung barat itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekteris Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan turunan dari Pasal 107 UU Pemerintah Aceh.
Pasal 11 PP No 58 Tahun 2009 disebutkan, Bupati/wali kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa.”
Sambungnya, secara aturan tersebut, baik Gubernur maupun Bupati dalam melakukan pengisian jabatan Sekda, dibenarkan untuk memilih mekanisme, baik pengisian secara terbuka maupun tertutup.
Karna itu, dia menegaskan bahwa, jika merujuk pada aturan tersebut, kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, boleh memilih mekanisme, baik pengisian jabatan Sekda dilakukan secara terbuka atau tertutup. “Dua-duanya bisa dilakukan. Karna itu ada dasar hukumnya sendiri,” tandasnya.
Leave a comment