Home Editorial Palu mati untuk Ferdi Sambo
EditorialNews

Palu mati untuk Ferdi Sambo

Share
Palu mati untuk Ferdi Sambo
Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13-2-2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Share

POPULARITAS.COM – Kedua tangan Ferdi Sambo terkepal erat, tubuhnya agak lunglai, usai vonis mati yang diberikan Hakim Ketua Wahyu Imam Sentosa, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat membacakan vonis tersebut, hakim minta mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu berdiri. Jadi, kala mendengar putusan pidana mati terhadap dirinya, suami Putri Candrawati itu hampir terjatuh. Dia seolah tak percaya.

Pada 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persidangan itu, menuntut Ferdi Sambo penjara seumur hidup. Namun, satu bulan usai penuntutan, hakim ketuk palu kematian baginya. Pidana mati, ujar hakim saat membacakan putusan tersebut.

Saat JPU menuntut Ferdi Sambo seumur hidup, publik kecewa, ekspektasi masyarakat yang mengingingkan vonis berat untuk Sambo dijawab hakim dengan memberikannya godam kematian.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Hampir setahun terakhir, masyarakat Indonesia disuguhkan pemberitaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, dan proses persidangan Ferdi Sambo dan kawan-kawannya yang terlibat.

Godam kematian yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seolah memuaskan harapan publik dan menilai keputusan tersebut sangat tepat.

Dengan putusan itu, pengadilan telah menetapkan hukuman setimpal atas apa yang telah diberikan oleh Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Tentu saja, majelis hakim telah miliki pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian saat memutuskannya.

Pidana mati yang diberikan hakim untuk Ferdi Sambo, memberikan angin segar bagi masyarakat Indonesia yang saat ini cenderung pesimis terhadap pengadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan orang-orang penting di negeri ini.

Kita berharap, di banyak gedung pengadilan lainnya, sosok Wahyu Imam Sentosa jadi panutan, tidak gentar terhadap siapa yang diadili, dan tidak terpengaruh oleh hal apapun dalam memberikan putusan. Negeri ini banyak butuh hakim yang berani dalam memutuskan kasus besar lainnya. (***EDITORIAL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version