Home News PAN sebut KIM tetap solid siapa pun pendamping Prabowo
NewsPolitik

PAN sebut KIM tetap solid siapa pun pendamping Prabowo

Share
Prabowo Subianto nyoblos di Bojong Koneng
Bakal calon presiden usungan Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menyapa relawan Jagat Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan kerja sama antara partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) dipastikan tetap solid terlepas dari siapa pun bakal cawapres yang dipilih bakal capres Prabowo Subianto.

“KIM dipastikan akan tetap solid. Siapa pun yang ditetapkan (jadi bakal cawapres) nanti tidak akan mengubah dukungan dan komposisi koalisi,” kata Saleh dalam keterangan, dikutip dari laman Antara, Sabtu (21/10/2023).

Dia menyatakan semua partai anggota KIM telah siap bekerja keras untuk memenangi Pilpres 2024. Saleh juga menekankan bahwa semua anggota koalisi sudah setuju terhadap siapa pun bakal cawapres pilihan Prabowo.

“Ya, tidak perlu ditanya lagi apakah setuju kalau calonnya si A atau si B. Sebab, semuanya sudah sepakat nama cawapres yang ada di kantong Prabowo tersebut,” jelasnya.

Mengenai nama bakal cawapres yang belum diumumkan hingga saat ini, Saleh menuturkan hal tersebut tinggal menunggu waktu dan momentum saja. Dia menambahkan bahwa nama bakal cawapres untuk pendamping Prabowo akan diumumkan secara resmi pada pekan depan.

“(Pendaftaran KIM) Dipastikan akan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU,” ujar Saleh.

Hingga saat ini, bakal capres sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum mengumumkan dengan siapa dirinya akan maju bertarung di kontes Pilpres 2024.

Beberapa nama yang santer dikabarkan untuk menjadi pendamping Prabowo, antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Untuk diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version