Kabag Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh, Yudi Ferdiansyah Putra. Foto: Web Bawaslu Aceh
Home News Panwaslih Aceh: Pengawas pemilu dilarang rangkap jabatan
NewsPolitik

Panwaslih Aceh: Pengawas pemilu dilarang rangkap jabatan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kabag Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh, Yudi Ferdiansyah Putra menyebutkan, setiap anggota Panwas tingkat kecamatan dan desa tidak dibenarkan terikat kerja dengan jabatan politik, pemerintah dan badan usaha milik negara maupun daerah.

“Iya begitu sesuai dengan yang tercantum di dalam Perbawaslu tersebut,” kata Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Aceh, Yudi saat kepada popularitas.com, belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, sekira September tahun 2022 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mulai melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Proses rekrutmen itu kemudian rampung sekira November 2022. Hal itu sebagaimana termaktum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.

Di mana pada Pasal 7 tentang persyaratan menjadi anggota Bawaslu, huruf K disebut, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.

Bahkan di Perbawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 itu juga dipertegas syarat menjadi anggota Panwas berupa bersedia bekerja penuh waktu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version