Home News Partai Aceh diproyeksi kembali juara Pemilu legislatif 2024
NewsPemilu 2024

Partai Aceh diproyeksi kembali juara Pemilu legislatif 2024

Share
Partai Aceh diproyeksi kembali juara Pemilu legislatif 2024
Sejumlah kader dan simpatisan Partai Aceh di Pidie, saat mengikuti kegiatan konvoi dalam rangka kampanye di kabupaten tersebut, Kamis (8/2/2024). FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Partai Aceh (PA), diproyeksi akan kembali menjadi jawara pada Pemilu legislatif 2024. Hal tersebut terlihat dari data rekapitulasi real count KPU dari laman pemilu2024.kpu.go.id 

dikutip dari laman KPU tersebut, hingga Jumat (16/2/2024), PA telah mengumpulkan 18,25 % suara dari data masuk 28,3 TPS. Sementara itu, di posisi kedua, disusul oleh PKB dengan perolehan suara 10,44%, ditempat ketiga Partai Golkar 9,27 %.

Di posisi empat, Partai Nasdem 13,2 %, disusul masing, Partai Demokra, Partai Gerindra, PKS, PPP dan PAS.

Pemilu legislatif 2024 di Aceh, selain diikuti oleh sejumlah partai nasional, partai lokal juga ikut berkontestasi, yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera, PDA, Partai Sira, PNA dan Partai Gabthat.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

Exit mobile version