Home Hukum Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
HukumNews

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Share
Pasangan gay tertangkap mesum di toilet umum di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, dituntut 85 kali cambukan
Ilustrasi. Algojo saat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk. (Fadhil/popularitas)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh memvonis pasangan gay yang ditangkap pada November 2020 lalu dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 80 kali. Keduanya berinisial TA dan M.

Dilihat popularitas.com di laman resmi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (21/1/2021), tuntutan dan putusan terhadap pasangan gay itu dilakukan bersamaan pada Rabu (20/1/2021) kemarin.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Almihan selaku hakim ketua serta dua anggota Ibn Al Khairy dan Saifullah Abbas. Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Liwath dan dihukum uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umum.

“Menyatakan terdakwa TA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Liwath yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan Uqubat Ta’zir terhadap terdakwa TA berupa cambuk sebanyak 80 (delapan puluh) kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara,” demikian isi putusan hakim.

Putusan yang sama juga dibacakan terhadap terdakwa M. Dalam sidang itu, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar celana jeans merk Lois, satu lembar baju kaos warna orange merk Soul Concept dikembalikan kepada terdakwa TA.

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).”

Diberitakan sebelumnya, warga Kuta Alam, Banda Aceh menggrebek satu pasangan homoseksual yang sedang berhubungan di salah satu rumah kost di wilayah tersebut. Keduanya berinisial M (27) dan TA (28).

Share

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Exit mobile version