Home News Pasangan yang Diduga Khalwat Digerebek Warga Aceh Tamiang
News

Pasangan yang Diduga Khalwat Digerebek Warga Aceh Tamiang

Share
ilustrasi.
Share

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang bersama warga menggerebek sepasang non-muhrim yang diduga melakukan khalwat, di Desa Tumbok Sidup, Kecamatan Sekerak.

Mereka digerebek di salah satu tempat cuci kendaraan (doorsmeer) di wilayah itu, pada Selasa malam, 2 Juni 2020. Kedua pasangan itu berinisial NL (36) dan MU (29) seorang wanita berstatus janda. Keduanya merupakan warga Sekerak.

Kabid Penegakan Syari’at Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu mengatakan, setelah digerebek, kedua pasangan itu langsung digiring ke kantor Satpol PP dan WH.

“Pasangan ini sudah diserahkan ke petugas WH untuk diproses,” kata Syahrir saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2020.

Syahrir bilang dari pemeriksaan awal mereka disangkakan khalwat, karena berduaan bukan muhrim dan tanpa ikatan pernikahan. Setelah di periksa keduanya diserahkan kembali ke kampung untuk diselesaikan secara adat kampung.

“Rencananya merekapun dinikahkan, walaupun demikian mereka tetap mengikuti pembinaan selama 5 hari terlebih dahulu,” ucapnya.

Reporter: Rizki

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version