POPULARITAS.COM – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 02 Zulkifli H Adam – Suradji unggul telak pada Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Sabang, Sabtu (5/3/2025).
Berdasarkan C hasil perhitungan perolehan suara, pasangan calon independen nomor urut 02 ini berhasil meraih 307 suara.
Sementara, pasangan calon nomor urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa meraih 188 suara dan pasangan calon nomor urut 01 Hendra-Marwan hanya meraih satu suara.
Sebelumnya, Sebanyak 541 pemilih mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sabang yang digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang, pada Sabtu (5/4/2025).
Pelaksanaan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (24/2/ 2025).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 03, Ferdiansyah-Muhammad Isa, selaku pemohon dalam Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk melaksanakan PSU di satu TPS, yakni TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue.
Prosesi PSU di TPS )2 Paya Seunara yang digelar, Sabtu 5 April 2025 mendapatkan perhatian yang luas dari berbagai kalangan, seperti KIP Aceh, Bawaslu dan pihak-pihak lainnya.
Sejak TPS dibuka, warga Gampong Paya Seunara mulai berdatangan untuk menyalurkan hak pilih mereka. PSU ini dilaksanakan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, dan berlangsung secara tertib dan lancar.
Ratusan warga telah menggunakan hak pilihnya. Antusiasme pemilih menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ulang ini.
“Saya menyaksikan langsung tidak ada kendala, situasinya aman tertib dan yang terpenting pemilihnya sangat antusias hadir mengunakan hak pilih mereka pada PSU tersebut,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik usai meninjau langsung ke TPS 02 Gampong Paya Seunara.
Idham mengatakan, hasil PSU di TPS TPS 02 Gampong Paya Seunara nantinya akan direkapitulasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang.
Selain itu, Idham menenyebutkan Proses penghitungan suara dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB mengingat pelaksanaan sempat mengalami sedikit keterlambatan di awal. “Perhitungan suara akan dilakukan pukul 14.00 WIB karena situasi dimulai agak sedikit lambak,” ujarnya.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (24/2/ 2025).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 03, Ferdiansyah-Muhammad Isa, selaku pemohon dalam Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk melaksanakan PSU di satu TPS, yakni TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Leave a comment