Home Hukum Pasutri owner Yalsa Butik divonis lepas, jaksa bakal kasasi
HukumNews

Pasutri owner Yalsa Butik divonis lepas, jaksa bakal kasasi

Share
Suasana di luar ruangan sidang saat majelis hakim memvonis lepas owner Yalsa Butik di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (23/12/2021) sore. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memutuskan melepas pasangan suami istri (pasutri) owner Yalsa Butik, Sy dan SH dari segala tuntutan hukum.

“Terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum yaitu akan melakukan kasasi,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Munawal menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum saat ini sedang menyiapkan memori kasasi untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.

“Sekarang tim jaksa penuntut umum sedang menyiapkan memori kasasinya,” tutur Munawal.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pasangan suami istri (pasutri) Sy dan SH, owner Yalsa Butik, lepas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum terkait perkara investasi bodong.

Vonis ini tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).

“Melepaskan terdakwa 1 dan 2 dan seluruh tuntutan penuntut umum dan dipulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya,” baca Jamil.

Majelis hakim menyampaikan, meski terdakwa melakukan perbuatan investasi bodong tersebut, tetapi perbuatan ini tidak tergolong tindak pidana. Menurut hakim, hal itu sering disebut sebagai ontslag van rechtsvervolging.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version