Home News Pasutri yang jadi Aktor Pembunuhan IRT di Langsa Ditangkap
News

Pasutri yang jadi Aktor Pembunuhan IRT di Langsa Ditangkap

Share
Ist
Share

LANGSA (popularitas.com) – Personel Polres Langsa akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Nurlita (43) ibu rumah tangga, warga Aceh Tamiang. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.

Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Areif Sukmo mengatakan, pelaku berinisial SU dan istrinya IW, yang merupakan warga Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Mereka sudah merencanakan pembunuhan terhadap Nurlita.

Areif menjelaskan, kronologis pembunuhan itu terjadi pada Desember 2019 lalu. Saat itu, mereka menghubungi Nurlita untuk menawarkan pelanggan untuk berhubungan badan kepada korban. Saat itu juga korban sepakat dan menemui kedua pelaku.

Korban yang mengendarai sepeda motor, langsung diajak oleh pelaku ke arah Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Mereka bertiga dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Namun, di tengah jalan, tiba-tiba pelaku SU turun dari sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan kepada korban hingga tersungkur. Melihat korban masih hidup, SU akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk leher serta dadanya.

Setelah tidak bernyawa, harta korban berupa emas dan sepeda motor ikut di bawa kabur. Warga sekitar menemukan korban selang beberapa hari dari kejadian itu, terlentang di alur parit Gampong Batee Puteh.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya polisi menemukan pelakunya pada Senin, 1 Juni 2020. “Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan, kita penangkapan pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan terhadap Alm. Nurita dengan menangkap 2 orang pelaku yaitu tersangka SU dan istrinya IW,” kata Areif dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2020.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, kata dia diketahui bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka SU dan dibantu oleh istrinya.

Kini pelaku dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 365 ayat 4 yo 338 KUHPidana. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Rehab Rekon Rumah Rusak Akibat Bencana di Pidie Jaya masuk Tahap II

POPULARITAS.COM – Proses rehabilitasi dan rekontruksi rumah masyarakat Pidie Jaya yang rusak...

News

Belum Tertangani Maksimal,  Lahan Sawah di Pijay Rusak Akibat Dampak Bencana hingga Serangan Hama

POPULARITAS.COM – Lahan pertanian produktif di wilayah Meurah Dua, lintas Trienggadeng-Samalanga yang...

News

Pangdam IM Pimpin Ziarah Nasional HUT ke-81 TNI di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI),...

NewsOlahraga

Ganda Putra Bulu Tangkis Indonesia A, Leo/Daniel Lolos ke Final Usai Hajar Kim Won-ho/Seo Seung-jae!

POPULARITAS.COM – Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin lolos ke final Asian Games 2026...

Exit mobile version