Home Hukum Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Ada Pungli Paska Kebakaran
HukumNews

Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Ada Pungli Paska Kebakaran

Share
Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Ada Pungli Paska Kebakaran
Para pedagang sedang membersihkan puing sisa kebakaran di pasar Inpres kota Lhokseumawe. (popularitas.com/Rizkita)
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Pedagang korban kebakaran di pasar Inpres Lhokseumawe keluhkan adanya oknum yang melakukan pengutipan liar kepada para pedagang.

“Di pasar sudah ada oknum tak dikenal melakukan pengutipan liar, padahal kami sudah diberi keringanan untuk sementara tak membayar distribusi lapak, semoga hal ini secepatnya bisa diselesaikan oleh pihak terkait,” kata seorang pedagang pasar Inpres Lhokseumawe, Lisa, Senin (20/7/2020).

Kata Lisa, ia juga meminta kepada pihak terkait mengaktifkan kembali haria (petugas pengutip iuran distribusi pasar) dan petugas jaga malam, karena menurutnya sudah ada oknum tak dikenal melakukan pungutan liar.

“Katanya hal ini penting sehingga perputaran ekonomi di pasar dapat kembali normal menjelang lebaran dan keamanan juga terjamin, mengingat paska kebakaran lapak kami berjualan sekarang dibangun seadanya jadi untuk keamanan pasar sangat penting untuk kami,” ujarnya.

Lisa juga meminta kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mendirikan posko penanggulan bencana di pasar. Lalu meminta pemerintah agar mendata ulang seluruh pedagang yang berdagang di pasar Inpres.

“Pendataan ini harus dilakukan, karena jika ada bantuan penyaluran bantuan maka tepat sasaran, posko itu juga penting bagi kami, namun hingga saat ini tak kunjung buat oleh pemerintah,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lhokseumawe, Ramli mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait permintaan mereka, karena baru diterimanya siang tadi. Jadi pihaknya juga meminta kepada pedagang untuk tidak melayani orang yang mengutip uang yang bukan petugasnya haria yang ditugaskan oleh pemerintah.

“Terkait ada oknum yang mengutip uang yang bukan petugas asli diharapkan kepada para pedagang dan masyarakat untuk menangkap dan bawa ke kantor polisi, karena paska kebakaran Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyetujui apabila korban kebakaran diperbolehkan untuk sementara tidak membayar restribusi,” tutup Ramli.[acl]

Reporter: Riskita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version