Home Hukum Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Ada Pungli Paska Kebakaran
HukumNews

Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Ada Pungli Paska Kebakaran

Share
Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Ada Pungli Paska Kebakaran
Para pedagang sedang membersihkan puing sisa kebakaran di pasar Inpres kota Lhokseumawe. (popularitas.com/Rizkita)
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Pedagang korban kebakaran di pasar Inpres Lhokseumawe keluhkan adanya oknum yang melakukan pengutipan liar kepada para pedagang.

“Di pasar sudah ada oknum tak dikenal melakukan pengutipan liar, padahal kami sudah diberi keringanan untuk sementara tak membayar distribusi lapak, semoga hal ini secepatnya bisa diselesaikan oleh pihak terkait,” kata seorang pedagang pasar Inpres Lhokseumawe, Lisa, Senin (20/7/2020).

Kata Lisa, ia juga meminta kepada pihak terkait mengaktifkan kembali haria (petugas pengutip iuran distribusi pasar) dan petugas jaga malam, karena menurutnya sudah ada oknum tak dikenal melakukan pungutan liar.

“Katanya hal ini penting sehingga perputaran ekonomi di pasar dapat kembali normal menjelang lebaran dan keamanan juga terjamin, mengingat paska kebakaran lapak kami berjualan sekarang dibangun seadanya jadi untuk keamanan pasar sangat penting untuk kami,” ujarnya.

Lisa juga meminta kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mendirikan posko penanggulan bencana di pasar. Lalu meminta pemerintah agar mendata ulang seluruh pedagang yang berdagang di pasar Inpres.

“Pendataan ini harus dilakukan, karena jika ada bantuan penyaluran bantuan maka tepat sasaran, posko itu juga penting bagi kami, namun hingga saat ini tak kunjung buat oleh pemerintah,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lhokseumawe, Ramli mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait permintaan mereka, karena baru diterimanya siang tadi. Jadi pihaknya juga meminta kepada pedagang untuk tidak melayani orang yang mengutip uang yang bukan petugasnya haria yang ditugaskan oleh pemerintah.

“Terkait ada oknum yang mengutip uang yang bukan petugas asli diharapkan kepada para pedagang dan masyarakat untuk menangkap dan bawa ke kantor polisi, karena paska kebakaran Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyetujui apabila korban kebakaran diperbolehkan untuk sementara tidak membayar restribusi,” tutup Ramli.[acl]

Reporter: Riskita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version