Home Hukum Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Ada Pungli Paska Kebakaran
HukumNews

Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Ada Pungli Paska Kebakaran

Share
Pedagang Pasar Inpres Keluhkan Ada Pungli Paska Kebakaran
Para pedagang sedang membersihkan puing sisa kebakaran di pasar Inpres kota Lhokseumawe. (popularitas.com/Rizkita)
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Pedagang korban kebakaran di pasar Inpres Lhokseumawe keluhkan adanya oknum yang melakukan pengutipan liar kepada para pedagang.

“Di pasar sudah ada oknum tak dikenal melakukan pengutipan liar, padahal kami sudah diberi keringanan untuk sementara tak membayar distribusi lapak, semoga hal ini secepatnya bisa diselesaikan oleh pihak terkait,” kata seorang pedagang pasar Inpres Lhokseumawe, Lisa, Senin (20/7/2020).

Kata Lisa, ia juga meminta kepada pihak terkait mengaktifkan kembali haria (petugas pengutip iuran distribusi pasar) dan petugas jaga malam, karena menurutnya sudah ada oknum tak dikenal melakukan pungutan liar.

“Katanya hal ini penting sehingga perputaran ekonomi di pasar dapat kembali normal menjelang lebaran dan keamanan juga terjamin, mengingat paska kebakaran lapak kami berjualan sekarang dibangun seadanya jadi untuk keamanan pasar sangat penting untuk kami,” ujarnya.

Lisa juga meminta kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mendirikan posko penanggulan bencana di pasar. Lalu meminta pemerintah agar mendata ulang seluruh pedagang yang berdagang di pasar Inpres.

“Pendataan ini harus dilakukan, karena jika ada bantuan penyaluran bantuan maka tepat sasaran, posko itu juga penting bagi kami, namun hingga saat ini tak kunjung buat oleh pemerintah,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lhokseumawe, Ramli mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait permintaan mereka, karena baru diterimanya siang tadi. Jadi pihaknya juga meminta kepada pedagang untuk tidak melayani orang yang mengutip uang yang bukan petugasnya haria yang ditugaskan oleh pemerintah.

“Terkait ada oknum yang mengutip uang yang bukan petugas asli diharapkan kepada para pedagang dan masyarakat untuk menangkap dan bawa ke kantor polisi, karena paska kebakaran Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyetujui apabila korban kebakaran diperbolehkan untuk sementara tidak membayar restribusi,” tutup Ramli.[acl]

Reporter: Riskita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version