Home News Pedoman MUI soal Salat Tarawih dan Iktikaf di Bulan Ramadan
News

Pedoman MUI soal Salat Tarawih dan Iktikaf di Bulan Ramadan

Share
Ilustrasi, salat tarawih. (Foto: Media Indonesia)
Share

POPULARITAS.COM – Suasana Ramadan tahun ini masih dibarengi dengan pandemi Covid-19. Selain harus menahan rasa haus dan lapar, umat Islam yang berpuasa juga harus menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa memicu penularan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan saat beribadah menjadi penting agar tak tertular virus corona penyebab Covid-19 dan mengganggu ibadah puasa Anda. Dengan menerapkan protokol kesehatan, Anda tetap bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan, seperti tarawih dan iktikaf, tanpa harus khawatir tertular Covid-19.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2021, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus Alquran, dan iktikaf tetap dianjurkan dalam masa pandemi Covid-19. Namun, seluruh aktivitas ibadah tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan tarawih secara berjamaah dapat dilaksanakan di musala, masjid, aula kantor, dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Salat menggunakan masker menutupi hidung dan mulut diperbolehkan dan dianggap sah. Begitu juga dengan menjaga jarak dengan merenggangkan saf salat berjamaah, hukumnya diperbolehkan dan tidak kehilangan pahalanya.

Kemudian, selama bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan membaca doa qunut nazillah saat salat fardu dan salat witir. Anjuran tersebut merupakan salah satu bentuk ihtiar kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan terhindar dari bencana.

Selain itu, ibadah iktikaf atau berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Umat islam yang melaksanakan iktikaf harus menggunakan masker, menjaga jarak satu sama lain, dan rajin mencuci tangan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Namun, bagi umat Islam yang terpapar Covid-19 atau dalam kondisi rentan terpapar, diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan dari rumah.

“Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19, diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan dari rumah,” tuturnya.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version