Home News Pedoman MUI soal Salat Tarawih dan Iktikaf di Bulan Ramadan
News

Pedoman MUI soal Salat Tarawih dan Iktikaf di Bulan Ramadan

Share
Ilustrasi, salat tarawih. (Foto: Media Indonesia)
Share

POPULARITAS.COM – Suasana Ramadan tahun ini masih dibarengi dengan pandemi Covid-19. Selain harus menahan rasa haus dan lapar, umat Islam yang berpuasa juga harus menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa memicu penularan Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan saat beribadah menjadi penting agar tak tertular virus corona penyebab Covid-19 dan mengganggu ibadah puasa Anda. Dengan menerapkan protokol kesehatan, Anda tetap bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan, seperti tarawih dan iktikaf, tanpa harus khawatir tertular Covid-19.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 tahun 2021, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus Alquran, dan iktikaf tetap dianjurkan dalam masa pandemi Covid-19. Namun, seluruh aktivitas ibadah tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan tarawih secara berjamaah dapat dilaksanakan di musala, masjid, aula kantor, dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Salat menggunakan masker menutupi hidung dan mulut diperbolehkan dan dianggap sah. Begitu juga dengan menjaga jarak dengan merenggangkan saf salat berjamaah, hukumnya diperbolehkan dan tidak kehilangan pahalanya.

Kemudian, selama bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan membaca doa qunut nazillah saat salat fardu dan salat witir. Anjuran tersebut merupakan salah satu bentuk ihtiar kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan terhindar dari bencana.

Selain itu, ibadah iktikaf atau berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Umat islam yang melaksanakan iktikaf harus menggunakan masker, menjaga jarak satu sama lain, dan rajin mencuci tangan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Namun, bagi umat Islam yang terpapar Covid-19 atau dalam kondisi rentan terpapar, diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan dari rumah.

“Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19, diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan dari rumah,” tuturnya.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version