Soal Korupsi Beasiswa DPRA, Polisi Terkendala Ada Saksi Tak Lagi di Aceh
Gedung KPK. ©2015 (merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)
Home News Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan Bukti Gugatan ke MK
News

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan Bukti Gugatan ke MK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyerahkan 31 bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/6/2021).

Bukti yang terdiri dari 2.000 halaman tersebut terdiri dari berbagai Undang-undang, aturan, hingga email pegawai lembaga antirasuah.

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat Pasal yang kami mohonkan adalah Pasal peralihan yang hanya berlaku sekali,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan dalam keterangan resmi, Kamis (10/6/2021).

Selain Hotman, perwakilan pegawai KPK yang menyerahkan bukti ini adalah Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Benydictus Siumlala Martin Sumarno.

Baca: Komnas HAM Panggil Kepala BKN Terkait TWK KPK

Hotman menuturkan, jika MK segera memutus gugatan sebelum November maka putusannya dapat dimanfaatkan dan tak sia-sia. Para pegawai KPK yang tak lolos TWK ini diketahui akan habis jabatannya pada 1 November mendatang.

Para pegawai yang diwakili oleh sembilan orang sebagai pemohon ini mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hotman berujar hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK tidak boleh berubah karena peralihan status.

Ia menambahkan, penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 69 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak menjadi ASN merupakan tindakan yang tidak memenuhi jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Hal itu diatur dalam Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, Hotman menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi, yakni lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan agar MK mengeluarkan putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena pemberhentian pegawai tak lolos TWK paling lambat akhir Oktober 2021.

Adapun sembilan pemohon dimaksud yakni Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version