Home News Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan Bukti Gugatan ke MK
News

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan Bukti Gugatan ke MK

Share
Soal Korupsi Beasiswa DPRA, Polisi Terkendala Ada Saksi Tak Lagi di Aceh
Gedung KPK. ©2015 (merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)
Share

POPULARITAS.COM – Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyerahkan 31 bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/6/2021).

Bukti yang terdiri dari 2.000 halaman tersebut terdiri dari berbagai Undang-undang, aturan, hingga email pegawai lembaga antirasuah.

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat Pasal yang kami mohonkan adalah Pasal peralihan yang hanya berlaku sekali,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan dalam keterangan resmi, Kamis (10/6/2021).

Selain Hotman, perwakilan pegawai KPK yang menyerahkan bukti ini adalah Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Benydictus Siumlala Martin Sumarno.

Baca: Komnas HAM Panggil Kepala BKN Terkait TWK KPK

Hotman menuturkan, jika MK segera memutus gugatan sebelum November maka putusannya dapat dimanfaatkan dan tak sia-sia. Para pegawai KPK yang tak lolos TWK ini diketahui akan habis jabatannya pada 1 November mendatang.

Para pegawai yang diwakili oleh sembilan orang sebagai pemohon ini mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hotman berujar hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK tidak boleh berubah karena peralihan status.

Ia menambahkan, penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 69 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak menjadi ASN merupakan tindakan yang tidak memenuhi jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Hal itu diatur dalam Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, Hotman menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi, yakni lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan agar MK mengeluarkan putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena pemberhentian pegawai tak lolos TWK paling lambat akhir Oktober 2021.

Adapun sembilan pemohon dimaksud yakni Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version