Home News Pelaku Pembobol Rumah Dinas Aspol di Banda Aceh Ditangkap
News

Pelaku Pembobol Rumah Dinas Aspol di Banda Aceh Ditangkap

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tiga pelaku pencurian di rumah dinas Asrama Polisi Lamteumen Barat berhasil diamankan oleh Personel Polresta Banda Aceh, Rabu (30/12/2020) malam.

Ketiga pelaku berisial RM (27) warga Kecamatan Baiturrahman, MH (16) warga Kota Lhokseumawe dan MZ (15) warga Bireun Bayem Aceh Timur.

Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar mengatakan aksi kejahatan diakhir tahun 2020 ini dilakukan oleh para remaja yang masih berstatus pelajar.

“Dua dari pelaku kejahatan masih menyandang status pelajar asal Kota Lhokseumawe dan Bireun Bayem, Aceh Timur, sementara itu salah satunya berstatus tanpa pekerjaan tetap,” ujarnya, Kamis (31/12/2020).

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada TKP, mereka tidak mengetahui bahwa target merupakan rumah dinas Kepolisian.

“Hasil interogasi oleh Unit Resintel, bahwa mereka disaat sedang berkumpul disebuah rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Namun targetnya rumah yang dalam keadaan kosong dan sepi dari pemukiman,” ucapnya.

Para pelaku masuk rumah dengan cara merusak kunci jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan.

Setelah berhasil menguasai rumah korban, para pelaku kemudian mengambil barang – barang seperti perhiasan emas, speaker bluetooth, kipas angin kecil, tas selempang kecil, beberapa jam tangan, beberapa   unit handphone dengan berbagai merk serta Kartu Flaz BCA.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi berkas – berkas penyidikan, unit resintel Polsek Jaya Baru mendapatkan titik terang keberadaan para pelaku sehingga tim yang telah dibentuk langsung menuju lokasi tempat persembunyian para pelaku.

“Para pelaku diringkus pada Rabu malam (30/12/2020) sekitar jam 22.00 WIB di rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Disini petugas turut mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah dinas Aspol Lamteumen,”  tutur AKP Dewi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa unit handphone berbagai merk, satu untai kalung emas bentuk rantai, dua pasang anting emas, satu untai campuran emas merk Hermes, satu tas selempang kecil warna biru, dua jam tangan merk casio dan alexander cristie, pungkas Kapolsek.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 jo 55  jo 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

EdukasiNews

Program JMD untuk Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program Jaksa Masuk Dayah (JMD)...

Exit mobile version