Home News Pelaku Pemerkosa Hingga Korban Meninggal di Pidie Divonis 19 Tahun Penjara
News

Pelaku Pemerkosa Hingga Korban Meninggal di Pidie Divonis 19 Tahun Penjara

Share
Armia, pelaku pemerkosaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, saat digiring personil Polisi (Popularitas.com/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Armia, terdakwa kasus pemerkosaan yang mengkibatkan korban meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sriwahyuni menyebutkan, perkara pemerkosaan sudah memasuki sidang putusan.

“Terdakwa terbukti bersalah, dan divonis pidana penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim,” kata JPU Sriwahyuni, Kamis (6/5/2021).

Sedangkan para Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pemerkosaan tersebut berupa Hakim Zainal Hasan, Indah Pertiwi, Indira Anggi Aswijati.

Kata dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 285, dan Pasal 285 jo Pasal 53, serta Pasal 291 ayat (2) KUHP.

“Atas putusan tersebut, JPU menyatakan menerima, karena dasar tuntutan JPU 18 tahun, sedangkan divonis diatas tuntutan, kita terima,” jelasnya.

Jelasnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 15 April lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, JPU menguraikan selain korban pemerkosaan hingga meninggal dunia itu, terdakwa juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban lainnya, serta satu upaya pemerkosaan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

Exit mobile version