Armia, pelaku pemerkosaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, saat digiring personil Polisi (Popularitas.com/Nurzahri)
Home News Pelaku Pemerkosa Hingga Korban Meninggal di Pidie Divonis 19 Tahun Penjara
News

Pelaku Pemerkosa Hingga Korban Meninggal di Pidie Divonis 19 Tahun Penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Armia, terdakwa kasus pemerkosaan yang mengkibatkan korban meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sriwahyuni menyebutkan, perkara pemerkosaan sudah memasuki sidang putusan.

“Terdakwa terbukti bersalah, dan divonis pidana penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim,” kata JPU Sriwahyuni, Kamis (6/5/2021).

Sedangkan para Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pemerkosaan tersebut berupa Hakim Zainal Hasan, Indah Pertiwi, Indira Anggi Aswijati.

Kata dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 285, dan Pasal 285 jo Pasal 53, serta Pasal 291 ayat (2) KUHP.

“Atas putusan tersebut, JPU menyatakan menerima, karena dasar tuntutan JPU 18 tahun, sedangkan divonis diatas tuntutan, kita terima,” jelasnya.

Jelasnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 15 April lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, JPU menguraikan selain korban pemerkosaan hingga meninggal dunia itu, terdakwa juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban lainnya, serta satu upaya pemerkosaan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version