Home News Pelaku Pemerkosa Lansia di Pidie Terancam 20 Tahun Penjara
News

Pelaku Pemerkosa Lansia di Pidie Terancam 20 Tahun Penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – AR (39) tersangka pelaku pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkam Zu (58) warga Kecamatan Pidie, meninggal dunia, terancam hukuman 20 pidana penjara.

Pasalnya pemuda yang melakukan rudapaksa ibu lansia di Gampong Masjid Runtoh Kecamatan Pidie, sudah kerap melakukan tindak pidana pemerkosaan lainnya, juga menyasar perempuan paruh baya.

Pelaku juga diketahui mengincar wanita berumur, memiliki riwayat gangguan jiwa serta tidak bertenaga.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, selain melakukan tindak pidana tersebut, Ar juga pernah melakukan upaya pemerkosaan lainnya terhadap IRT berinisia N (38), pada 30 Desember 2020 lalu.

Bahkan seorang perempuan pengemis berinisial R (48) juga pernah menjadi korban pemerkosaan predator lansia itu pada 17 Desember 2020 lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Atas rangkaian peritiswa tindak pidana yang dilakukan pemuda yang sudah pernah memiliki lima istri, empat diantaranya berujung perceraian itu, predator ibu-ibu lanjut usia itu akan dijerat pasal berlapis.

Berupa Pasal 291 Subsider 285 Jo Pasal 65 KUHP Pidana dengan acaman maksimal 20 tahun penjara.

“Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, Kamis (14/1/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version