Home News Pelaku Pemerkosa Saat Bulan Puasa di Aceh Utara Dijerat dengan Qanun Jinayat
News

Pelaku Pemerkosa Saat Bulan Puasa di Aceh Utara Dijerat dengan Qanun Jinayat

Share
Share

POPULARITAS.COM –  Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara limpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang duda pada gadis 19 tahun ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa kemarin (13/7/2021).

Tersangka dugaan pemerkosaan yaitu, ZA (32) asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dan dia berhasil ditangkap pada bulan Mei lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban termasuk bungkusan bekas obat kuat sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi kepada Rabu (14/7/2021).

Kata dia, kejaadian itu dilakukan ZA pada Sabtu malam (1/5/2021) saat bulan puasa di kebun tebu persis dibelakang rumah korban.

Berdasarkan penyelidikan, keduanya baru pertama kali bertemu, sebelumnya, korban berkebalan dengan tersangka melalui lewat media sosial hingga bertemu.

“Dibawah pengaruh obat kuat, tersangka memperkosa korban hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat hingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit,” katanya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 48 jo pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version