Home Hukum Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Divons Tiga Tahun Penjara
HukumNews

Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Divons Tiga Tahun Penjara

Share
PN Idi Aceh Timur. Poto : PN Idi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa Agussalim atas penyelundupan satwa dilindungi dengan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur di Aceh Timur, Rabu (17/6/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Terdakwa hadir ke persidangan didampingi advokat atau penasihat hukumnya. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Al Fatah dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satwa yang masih dalam kondisi hidup dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti satwa yang sudah mati dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Serta Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Majelis hakim menyebutkan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan,  terdakwa membawa barang berupa satwa dilindungi dari Kabupaten Aceh Utara ke kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Terdakwa ditangkap tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada 30 Januari 2026 bersama barang bukti sejumlah satwa dilindungi.

Adapun barang bukti satwa dilindungi tersebut diantaranya satu individu orang utan sumatra (pongo abelii), 11 ekor burung nuri ara besar (psittaculirostris desmarestii), dua toowa cemerlang (lophorina magnafica.

Kemudian, seekor srindit melayu (loriculus galgulus), empat ekor nuri bayan (eclectus roratus), empat ekor kangkareng (rhabdotorrhinus exarhatus), tiga ekor tiong emas (gracula religiosa).

Berikutnya, enam ekor cendrawasih kecil (paradisaea minor), tiga ekor nuri ara jingga  (cyclopsitta gulielmitertii), seekor enggang papan (buceros bicornis, tiga individu lutung sumatra (presbytis abeli), dan lainnya.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah spesies dilindungi lainnya, seperti Enggang Papan, Kangkareng Hitam, Cendrawasih Botak, Paruh Sabit Paruh Putih, dan Gosong Filipina.

Tak hanya satwa dilindungi, aparat turut mengamankan 1.709 ekor belangkas dalam kondisi mati dengan berat sekitar 1.090 kilogram.

Usai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Agussalim menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir

Sementara itu Direktur sebuah organisasi pemerhati lingkungan dan satwa dilindungi, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) Nanda P. Nababan, menilai temuan tersebut menunjukkan tingginya ancaman perdagangan dan penyelundupan satwa liar lintas wilayah yang dapat mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Organisasi itu menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies yang diperdagangkan secara ilegal, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem serta upaya konservasi secara lebih luas.

Karena itu, penanganan perkara kejahatan satwa liar dinilai perlu memperhatikan aspek penegakan hukum, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa, dan perlindungan lingkungan hidup secara terpadu dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

BPS Ingatkan Petugas untuk Tingkatkan Pemahaman Responden agar Data Akurat

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mengingatkan seluruh petugas Sensus...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Terduga Pemeras Wisatawan, Dua Lainnya Masih Buron

POPULARITAS.COM –Kepolisian Sektor (Polsek) Mesjid Raya mengamankan seorang terduga pelaku pemerasan terhadap...

EkonomiNews

Apa Itu BBM B50? Biodiesel Baru yang Bakal Meluncur 1 Juli 2026

POPULARITAS.COM – Pilihan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia bakal bertambah mulai...

News

Kemensos Kirim Bantuan Tenda dan Makanan ke Lokasi Gempa M 6,7 Sulteng

POPULARITAS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim bantuan tenda dan makanan untuk korban...

Exit mobile version