HukumNews

Pelaku tabrak lari di Jalan Pocut Baren menyerahkan diri

Pelaku tabrak lari di Jalan Pocut Baren, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berinisial AL (41), warga Kabupaten Aceh Besar menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

POPULARITAS.COM – Pelaku tabrak lari di Jalan Pocut Baren, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berinisial AL (41), warga Kabupaten Aceh Besar menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Penyerahan diri tersebut setelah AL mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh antara mobil dump truck BL 8507 LG dengan sepeda motor BL 3061 LAS, Selasa (11/1/2022).

Kepala Satlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Yasnil Akbar Nasution, mengatakan bahwa pelaku memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus laka lantas.

“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” ucap Yasnil dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Dia menuturkan, kejadian berawal saat mobil barang dump truck yang dikemudikan oleh AL melaju dari arah Peunayong menuju perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun guna pembangunan perumahan.

“Kecepatan mobar dump truk yang dikemudikan pelaku AL dalam kecepatan sedang,” kata dia.

Namun, tambah Yasnil, saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan.

“Dan saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” sambung Yasnil.

Korban saat itu dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh.

Yasnil juga menerangkan bahwa korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin.

“Jadi, dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 75 juta,” kata Yasnil.

Shares: