Home Syariat Islam Pelanggaran visa haji oleh WNI, dipenjara 15 hari dan denda Rp43 juta
Syariat Islam

Pelanggaran visa haji oleh WNI, dipenjara 15 hari dan denda Rp43 juta

Share
Jemaah haji asal Aceh yang meninggal di tanah suci 9 orang
Umat muslim menghadap Kakbah seusai tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi tangkap 21 pelanggaran peraturan haji, yakni penduduk berizin tetap serta 13 warga negara tersebut.

Selain itu juga, para pelanggar visa haji tersebut dideportasi ke negara masing-masing dan dipenjara 15 hari serta denda Rp43 juta atau 10 ribu riyal.

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.

Share
Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

Kasus Hubungan Sejenis Kepala Inspektorat Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

NewsSyariat Islam

Pelanggar Hukum Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk, Empat Diantaranya Mendapat Vonis 100kali Cambukan

POPULARITAS.COM – Sebelas pelanggar hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda...

Syariat Islam

Baitul Mal Aceh salurkan bantuan musibah angin puting beliung dan korban anak tenggelam 

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), salurkan bantuan bagi warga yang alami...

Exit mobile version