Jemaah haji asal Aceh yang meninggal di tanah suci 9 orang
Ilustrasi. Umat muslim menghadap Kakbah seusai tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Home Syariat Islam Pelanggaran visa haji oleh WNI, dipenjara 15 hari dan denda Rp43 juta
Syariat Islam

Pelanggaran visa haji oleh WNI, dipenjara 15 hari dan denda Rp43 juta

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi tangkap 21 pelanggaran peraturan haji, yakni penduduk berizin tetap serta 13 warga negara tersebut.

Selain itu juga, para pelanggar visa haji tersebut dideportasi ke negara masing-masing dan dipenjara 15 hari serta denda Rp43 juta atau 10 ribu riyal.

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.

Share
Tulisan Terkait
Syariat Islam

Acara FKIJK Run 2025 dinilai langgar syariat islam, Haji Uma surati OJK Aceh

POPULARITAS.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma menyurati Otoritas...

Syariat Islam

Dua jemaah haji asal Aceh Besar berusia 96 tahun

POPULARITAS.COM – Kemenag Aceh Besar mencatat dua jemaah haji asal asal kabupaten...

Syariat Islam

Kadis Syariat Islam Aceh gelar rakor bersama Pemkab Pidie Jaya bahas kesiapan MTQ ke-37

POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi Aceh menilai, Kabupaten Pidie Jaya telah memaksimalkan persiapan...

Syariat Islam

Sapol PP dan WH Aceh Besar tangkap manusia silver

POPULARITAS.COM – Usai ditertibkan di kawasan Banda Aceh, manusia silver mulai terlihat...

Exit mobile version