Home Ekonomi PEMA: BPMA Akan Fasilitasi Pembukaan dan Pemanfaatan Data Migas
EkonomiNews

PEMA: BPMA Akan Fasilitasi Pembukaan dan Pemanfaatan Data Migas

Share
PEMA: BPMA Akan Fasilitasi Pembukaan dan Pemanfaatan Data Migas
Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Zubir Sahim.(Antara)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Zubir Sahim menyatakan sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera memfasilitasi PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh untuk pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Blok B.

“Pembukaan data tersebut sangat diperlukan guna melengkapi syarat bagi PT PEMA untuk pengelolaan Wilayah Kerja Blok B setelah masa transisi berakhir pada 17 November 2020,” kata Zubir Sahim di Banda Aceh, Kamis (2/7/2020) dilansir Antara.

Ia menjelaskan setelah itu BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan oleh PT PEMA terkait beberapa hal di antaranya program kerja, bentuk Kontrak Kerja Sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan.

Ia mengatakan sesuai dengan time line yang telah disiapkan oleh BPMA selama masa transisi sampai dengan 17 November 2020, PT PEMA mulai awal Juli 2020 sudah dapat memasuki lapangan Wilayah Kerja Blok B bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) guna melakukan observasi dan evaluasi kondisi awal (existing) lapangan, sehingga dapat mempermudah proses alih kelola Wilayah Kerja Blok B.

Zubir mengatakan dengan mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas Aceh, BPMA tentu akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.

Zubir menyebutkan, BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi Migas di Aceh untuk kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Aceh pada khususnya.

Zubir berharap dukungan dari seluruh rakyat Aceh sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

“Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 serta PP No.23 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh,” tutup Zubir.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version