Home Headline Pembacok Selingkuhan Istri di Lambaro Menyerahkan Diri
HeadlineHukumNews

Pembacok Selingkuhan Istri di Lambaro Menyerahkan Diri

Share
Pembacok Selingkuhan Istri di Lambaro Menyerahkan Diri
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Ryanto mengintrogasi Am di sela-sela konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (19/11/2020). (Fadhil/popularitas.com)
Share

– Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial Am, pelaku pembacokan terhadap selingkuhan istrinya berinisial K di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Ryanto menuturkan, Am diamankan setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Ingin Jaya pada pada Selasa, 17 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pada 17 November sekira pukul 18.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya. Kemudian diserahkan ke Mapolresta Banda Aceh,” ujar Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11/2020).

Ia menjelaskan, aksi pembacokan tersebut terjadi pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian ini bermula saat istri pelaku meminta izin untuk keluar bersama teman perempuannya.

Karena curiga, pelaku membuntuti sang istri yang melaju ke arah Aneuk Galong, Aceh Besar. Dari Aneuk Galong, istri bersama teman menuju ke arah Lambaro dan di sana bertemu dengan seorang pria yang merupakan korban.

“Tanpa sepengetahuan istri, suami (pelaku) sudah ada di Aneuk Galong. Dari Aneuk Galong, suami juga membuntuti istrinya hingga ke Lambaro. Sampai Lambaro masuk ke Panther, mereka pergi bertiga dengan teman perempuannya,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian, kata Trisno, korban, istri pelaku dan seorang temannya kembali ke Lambaro atau persis di depan Kantor BRI. Di sana, pelaku merusak mobil korban dan selanjutnya dilakukan pembacokan hingga kritis. Keesokan harinya, korban meninggal dunia di RSUDZA.

“Hasil pemeriksaan, sering kali plaku mengetahui istrinya berhubungan (sering keluar) dengan korban. Sering mengingatkan, artinya pelaku sudah pernah mengingatkan korban,” ungkap Trisno.

Hingga saat ini, sambung Trisno, polisi sudah menetapkan Am sebagai tersangka. Sementara istrinya masih diperiksa sebagai saksi. “Sampai sekarang status istri tersangka masih saksi. Karena pembunuhan tunggal,” jelasnya. []

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version