POPULARITAS.COM – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11% terhadap pembalut wanita menuai sorotan akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi menambah beban pengeluaran perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Akademisi UMY Ane Permatasari menilai pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan. Karena itu, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi perlu dikaji tidak hanya dari aspek penerimaan negara, tetapi juga dari sisi keadilan sosial dan gender.
“Saya memandang pengenaan PPN terhadap pembalut bukan sekadar persoalan perpajakan, melainkan persoalan keadilan gender dan keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar perempuan,” ujar Ane, Jumat (6/11/2026).
Perdebatan mengenai pajak produk menstruasi atau period tax mencuat di media sosial pada akhir Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP) dengan tarif PPN efektif sebesar 11%.
Perhitungan tersebut menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, besaran PPN yang dihitung menjadi setara 11% dari harga jual yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
DJP menegaskan pengenaan PPN terhadap pembalut bukan pajak khusus menstruasi, melainkan bagian dari ketentuan perpajakan atas konsumsi barang.
Ane mengakui pengenaan PPN terhadap pembalut bukan kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 2026. Namun, menurutnya, ketentuan yang sudah berlaku tetap perlu ditinjau berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat.
“Sesuatu yang legal belum tentu sepenuhnya adil. Kita perlu mempertanyakan mengapa kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari justru masih diperlakukan sama dengan barang konsumsi pada umumnya,” katanya.
Perempuan Terdampak
Ane menjelaskan menstruasi merupakan proses biologis yang berlangsung secara rutin dan tidak dapat dihindari. Kondisi tersebut membuat pembalut dan produk menstruasi lainnya menjadi kebutuhan berulang sepanjang masa reproduksi perempuan.
“Perempuan tidak bisa memilih untuk tidak menstruasi. Artinya, kebutuhan ini bersifat rutin, berulang, dan tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Menurut Ane, dampak pajak pembalut tidak cukup dinilai berdasarkan tambahan biaya ketika seseorang membeli satu kemasan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan akumulasi pengeluaran untuk produk menstruasi dalam jangka panjang.
“Dampaknya tidak bisa hanya dihitung dari besaran PPN yang harus dibayar ketika membeli satu kemasan pembalut. Kita harus melihatnya sebagai akumulasi pengeluaran yang terus berulang sepanjang kehidupan reproduksi perempuan,” jelasnya.
Bagi perempuan dengan pendapatan memadai, tambahan pengeluaran tersebut mungkin tidak terlalu memengaruhi kondisi keuangan. Namun, Ane menilai situasinya berbeda bagi perempuan berpenghasilan rendah yang harus membagi pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
Kelompok yang perlu mendapat perhatian, menurutnya, meliputi buruh perempuan, pekerja informal, pelajar, perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah, serta masyarakat di wilayah terpencil.
Ane menegaskan kebijakan perpajakan semestinya mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Menurutnya, produk menstruasi perlu dipandang sebagai bagian dari kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan semata-mata barang konsumsi.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada potensi penerimaan pajak tanpa memperhitungkan beban yang ditanggung kelompok rentan.
“Jangan sampai negara begitu teliti menghitung potensi penerimaan pajak dari kebutuhan biologis perempuan. Namun kurang teliti menghitung beban ketidakadilan yang harus ditanggung perempuan,” tegasnya.
Ane berharap evaluasi terhadap ketentuan PPN pembalut dapat mempertimbangkan aspek keadilan gender, akses terhadap produk kesehatan reproduksi, serta kondisi ekonomi perempuan. Sorotan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai perlakuan pajak atas barang kebutuhan dasar dan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi berbeda.


Leave a comment