Home News Pembangunan proyek Ipal Banda Aceh kembali dilanjutkan
News

Pembangunan proyek Ipal Banda Aceh kembali dilanjutkan

Share
Dokumentasi - Warga memperhatikan lokasi pembangunan instalasi pengolahan limbah di Gampong Pande, Kota Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Kementerian PUPR menyatakan pengerjaan proyek pembangunan instalasi pengolahan limbah (Ipal) di Kota Banda Aceh yang sempat terhenti sejak beberapa tahun silam kembali dilanjutkan.

“Pengerjaan proyek pembangunan instalasi pengolahan limbah yang terhenti sejak 2017, kembali dilanjutkan tahun ini,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Mohd Yoza Habibie, dikutip dari Antara, Jumat (4/1/2022).

Instalasi pengolahan limbah tersebut dibangun di kompleks tempat pembuangan sampah Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Pembangunannya terhenti karena polemik setelah ditemukannya situs makam masa lalu.

Sebelum dihentikan, kata Mohd Yoza Habibie, progres pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan limbah tersebut sudah mencapai 70 persen. Sedangkan kelanjutan pekerjaan 30 persen lagi dikerjakan pada 2022.

“Anggaran yang sudah dikucurkan untuk membangun instalasi pengolahan limbah tersebut mencapai Rp100 miliar bersumber dari APBN,” kata Mohd Yoza Habibie menyebutkan.

Mohd Yoza Habibie mengatakan saat ini pihaknya sedang memperbaharui rancangan instalasi pengolahan limbah tersebut. Nanti pembangunannya juga beriringan dengan pelestarian situs makam Kesultanan Aceh.

Nantinya, kata Mohd Yoza Habibie, juga dibangun taman yang menjadi situs makam tersebut. Lokasinya berdampingan dengan instalasi pengolahan limbah tersebut.

“Kami juga memperbarui teknologi instalasi pengolahan limbah. Sebelum teknologi 2015, kini sudah 2022, jadi ada pembaruan, sehingga teknologi digunakan semakin modern. Dan yang perlu diketahui, instalasi tersebut tempat pengolahan, bukan pembuangan,” kata Mohd Yoza Habibie.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version