Home News Pembersihan Karang di Gapang, PT Monster Scuba Diving Bantah Rusak Lingkungan
News

Pembersihan Karang di Gapang, PT Monster Scuba Diving Bantah Rusak Lingkungan

Share
[Foto: AJNN]
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kuasa hukum PT Monster Scuba Diving Center membantah bahwa kliennya terlibat dalam pengrusakan lingkungan, dengan cara membersihkan terumbu karang yang ada di Gapang, Sabang.

Menurut kuasa hukum PT Monster Scuba Diving, Fadjri mengatakan, pihaknya hanya berupaya membersihkan pantai gapang, untuk untuk kepentingan masyarakat dan turis yang berkunjung serta sebagai dukungan destinasi wisata Kota Sabang.

Dalam kegiatan pembersihan pantai,  kata dia, kliennya sudah berkordinasi dengan masyarakat sekitar, Kepala Lorong, Panglima Laot, Keuchik termasuk BKSDA di Desa Iboih. Serta melakukan pembersihan dilokasi tersebut dan diawasi oleh Keuchik dan BKSDA.

“Klien kami tidak melakukan pengrusakan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya sebagaimana berita yang beredar. Kegiatan itu hanya pembersihan terhadap batu-batu kecil dan pecahan karang kering tidak produktif serta sampah lainnya yang diduga merupakan bekas dibawa oleh arus tsunami pada 2004 lalu di sepanjang pantai gapang,” kata Fadjri, di Banda Aceh, Selasa, 5 November 2019.

Ia beralasan, akibat pembersihan itu juga telah berdampak positif bagi ekosistem dilokasi tersebut, dibandingkan dari keadaan sebelum pembersihan.

“Hal ini terlihat terdapat beberapa biota lain termasuk ikan dan lobster yang mulai masuk ke lokasi setelah pembersihan dan diharapkan dapat berkembang,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang akan mencabut izin PT. Monster Scuba Diving Centre apabila terbukti melanggar aturan, dalam kegiatan pembersihan karang.

Hal tersebut dikatakan Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi Pembanggunan Pemerintah Kota Sabang, Kamaruddin. Menurutnya, tidak ada tawar – menawar apabila ada kegiatan yang merusak lingkungan itu tidak dihentikan.

“Apa yang telah dilakukan oleh  PT. Monster Scuba Diving Centre sudah merusak lingkungan, ini bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah yang memanfaatkan alam sebagai tempat berwisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya,” kata Kamaruddin. (C-007)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version