Home Hukum Pembunuh dan Pemerkosa Pelajar di Singkil Divonis Mati
HukumNews

Pembunuh dan Pemerkosa Pelajar di Singkil Divonis Mati

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Aceh Singkil memvonis mati pelaku pembunuhan seorang pelajar berusia 13 tahun, warga Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ramadhan Hasan bersama hakim anggota Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Senin (18/10/2021).

Kedua pelaku yang divonis yaitu Aswaruddin dan Kaidirsyah. Keduanya diadili dalam berkas perkara yang terpisah, pada hari yang sama.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” demikian putusan hakim yang dikutip dari laman resmi PN Aceh Singkil.

Sebelumnya, seorang pelajar SMP  ditemukan tak bernyawa di belakang kantor Desa Lipat Kajang. Mayat itu ditemukan salah seorang warga dengan posisi separuh lebih tubuhnya terkubur dengan tanah, hanya terlihat kedua kakinya pada Rabu, 12 Mei lalu.

Awalnya, pihak keluarga mencari korban yang tak kunjung pulang sejak kemarin.

“Korban kemarin pamitan untuk bermain bersama teman-temannya di kantor desa. Hingga waktu berbuka puasa, Ia tak kunjung pulang,” kata Mustafa, rekan dari paman korban.

Hal ini membuat khawatir orang tuanya. Warga sekitar kemudian beramai-ramai mencari korban, dan melalui status facebook mengenai hilangnya wanita tersebut.

Kuat dugaan, ia diperkosa lalu dibunuh dan mayatnya ditanam. Mengingat tak jauh dari lokasi korban ditemukan celana yang dikenakan korban dan celana dalamnya tergantung diranting pohon.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Aceh Singkil guna dilakukan otopsi.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version