Home Hukum Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Divonis Seumur Hidup
HukumNews

Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil Divonis Seumur Hidup

Share
Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil. (ist)
Share

ACEH SINGKIL (popularitas.com) – Pelaku pembunuhan sopir travel di Aceh Singkil berinisial Ahmad Nurfathon (30), divonis hukuman seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Hamzah Sulaiman, di Pengadilan Negeri Singkil pada Selasa, 28 Januari 2020.

“Mengadili menyatakan Ahmad Nurfathon terbukti secara sah dan bersalah. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hamzah.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil yakni hukuman mati kepada pelaku.

“Setelah mendengar putusan hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Rahmad Syahroni Rambe selaku Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Pasal yang disangkakan yakni pasal 340 dan 362 KUHPidana.

Sementara Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli menguatkannya, akan melakukan upaya hukum banding. Lili beralasan, karena putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU dan perbuatan terdakwa sadis serta meresahkan masyarakat.

“Tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap, kami akan mengajukan upaya hukum kembali,” kata Lili.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan terdakwa pada saat pledoi, terdakwa ikhlas untuk dijatuhi hukuman apapun. Akan tetapi tersirat makna, bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengubah diri disisa waktu perjalanan hukuman.

“Selain itu terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mempunyai anak dan isteri,” kata Asraruddin Anwar, Hakim Anggota saat membacakan putusan.

Menurut Hamzah putusan tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Ahmad Nurfathon menjalani hukuman sejak perkara kasus pembunuhan supir travel terjadi pada Senin 1 Juni 2019 silam. Nurfathon membunuh Syafriansah dan jasadnya dibuang dipinggir jalan lintas Singkil-Subulussalam.

Kuasa Hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum PN Singkil, Alfianda menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap hasil putusan. “Kita lihat selama tujuh hari ini,” katanya.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan, tidak terima dengan putusan hakim. (DRA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Mabes Polri Grebek pabrik sabu di Pidie, empat WNA ditangkap

POPULARITAS.COM – Kepolisian menggebrek lokasi yang diduga dijadikan sebagai pabrik narkoba jenis...

News

Pemerintah Bangun 110 Huntap Tahan Gempa di Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia membangun 110...

News

Peringati Hari Santri 2026, Prabowo Tekankan Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Tahun...

NewsTransportasi dan Logistik

Susi Air Kembali Terbang dari Nagan Raya Mulai 2 November 2026

POPULARITAS.COM – Maskapai Susi Air dijadwalkan kembali melayani penerbangan dari Bandara Cut...

Exit mobile version