Home News Pemburu Burung Rangkong di Bener Meriah Ditangkap
News

Pemburu Burung Rangkong di Bener Meriah Ditangkap

Share
Ilustrasi, burung rangkong. (Foto: profauna.net)
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, meringkus seorang pemuda pemburu satwa dilindungi jenis burung rangkong atau enggang di daerah itu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasatreskrim Iptu Bustani di Bener Meriah, Rabu, mengatakan pelaku berinisial SM (28) warga Kampung Batin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

“Kegiatannya tersebut diketahui setelah SM mengunggah foto dirinya bersama burung rangkong hasil buruannya yang telah mati ke akun media sosial miliknya,” kata Iptu Bustani seperti dilansir laman Antara, Rabu (30/6/2021).

Dari unggahan di media sosial tersebut, kata Iptu Bustani, polisi menelusurinya dan menangkat terduga pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Bustani menuturkan tersangka mengaku melakukan perburuan satwa tersebut bersama dua orang rekannya di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

Menurut Iptu Bustani, tersangka melakukan perburuan satwa dilindungi tersebut selama tiga hari dengan menggunakan senapan angin.

Iptu Bustani mengatakan tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Ada beberapa alat bukti yang kami amankan, di antaranya senapan yang digunakan untuk berburu burung tersebut, parang, dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan,” sebut Iptu Bustani.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version