Home Headline Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Pedoman Berbelanja di Tengah Pandemi
HeadlineNews

Pemerintah Aceh Bakal Terbitkan Pedoman Berbelanja di Tengah Pandemi

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh akan mengeluarkan pedoman berbelanja di pasar di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas di Tanah Rencong.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh, Dyah Erti Idawati mengatakan, wabah Covid-19 berdampak pada sistem perekonomian Aceh, karenanya Pemerintah Aceh menggelar rapat terbatas persiapan pembentukan skema protokol belanja dalam rangka pencegahan penyebaran corona di Pendopo Wakil Gubernur Aceh, Senin (6/4/2020).

Kata Dyah, salah satu langkah terbaik yang harus dilakukan selama masa pandemi ini terjadi yaitu membuat sebuah skema atau tata cara berbelanja yang baik yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan covid 19.

“Skema ini harus dibuat, agar ekonomi masyarakat kita tetap berjalan dan pencegahan covid 19 juga berjalan,” kata Dyah.

Dyah menyebutkan, pembentukan skema yang mengacu pada standar dan kaidah protokol kesehatan pencegahan covid 19. Seperti menjaga jarak antar sesama dengan membuat sekat atau batas lapak penjual di pasar, menggunakan masker saat bertransaksi jual beli, dan disetiap pasar harus menyediakan wastafel untuk mencuci tangan.

“Kita harus menyamakan pemikiran dan bersinergi agar semua ini bisa dilaksanakan, jika ini dapat dilaksanakan maka perekonomian kita akan terselamatkan,” ujarnya.

Selain itu, Dyah juga menuturkan, meskipun jam malam telah dicabut namun, masyarakat juga harus lebih sadar dan waspada terhadap penyebarannya dengan terus mejaga jarak atau physical distancing dan tidak duduk berkerumun di warung kopi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Aceh, Mahdi Efendi mengatakan, kendatipun jam malam telah dicabut, namun seruan ataupun maklumat yang termaktub dalam poin 3 dan 4 masih tetap berlaku.

Yaitu maklumat, tentang bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah masih tetap berjalan selama masa pencegahan covid 19, kemudian pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah physical distancing.

“Jadi kaidah-kaidah mohon dapat diindahkan,” ujarnya.[acl/ril]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version